- Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
- Minggu, 24 November 2024 | 19:44 WIB
: -DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima-Foto : MC Sulteng
Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH, Kamis, 29 Februari 2024 | 14:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 173
Palu, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima, dengan Agenda Pembahasan/Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng yang terdiri atas dua buah Raperda Usul Pemerintah Provinsi Sulteng dan empat Buah Raperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi Sulteng, dan
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng Muharram Nurdin. Rapat tersebut bertempat diruang Sidang Utama gedung DPRD Provinsi Sulteng, Selasa, (27/2/2024) Pukul 20.00 Wita.
Sementara dari pihak Pemda Sulteng dihadiri oleh Asisten-I Pemda Sulteng Fahrudin D. Yambas mewakili Gubernur, Anggota DPRD (langsung dan Via Zoom) serta OPD terkait.
Adapun sejumlah Raperda usul pemerintah daerah dan prakarsa DPRD tersebut adalah Raperda Provinsi Sulteng tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Pendidikan Daerah, Penyelenggaraan Kesehatan, Jasa Konstruksi, Perubahan Atas Perda No.01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.
Senadah dengan hal tersebut, Gubernur Sulteng yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten-I Pemda Sulteng Fahrudin D. Yambas berharap, seluruh Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah segera dapat disetujui menjadi peraturan daerah pada 2024.
Kemudian, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng Sony mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.4-225 Tahun 2024, 25 Januari 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulteng dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulteng Masa Jabatan 2019-2024 yakni, Muslih.
Selanjutnya, rapat paripurna di Skors untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD provinsi sulteng untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda usul pemerintah daerah dan usul prakarsa DPRD pada rapat paripurna selanjutnya.(Mc.Sulteng/Eyv)