Penguatan Komitmen Pencegahan Antikorupsi, DPRD Sulteng Rakor Bersama KPK

: Penguatan Komitmen Pencegahan Anti Korupsi, DPRD Sulteng Rakor Bersama KPK-Foto : MC Sulteng


Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH, Kamis, 29 Februari 2024 | 14:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 186


Palu, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, menggelar Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penguatan komitmen pencegahan antikorupsi pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng. Rakor tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Moh. Arus Abdul Karim. Bertempat, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sulteng. Selasa, (27/2/2024).

Rakor ini juga dihadiri Gubernur yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina, Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Zalzulmida A. Djanggola, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng Muharram Nurdin, Dit. Korsup Wilayah-IV Basuki Haryono, dan Iwan Lesmana serta pejabat terkait lainya.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya Rakor adalah guna menindaklanjuti surat pimpinan KPK RI perihal koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada 2024.

Selain itu, KPK juga menyediakan beberapa hal seperti, Capaian Survei Penilaian Integritas pada tahun 2023, Indeks Perilaku Anti Korupsi, Kepatuhan LHKPN DPRD Provinsi Sulteng tahun 2023, serta beberapa pengaduan masyarakat.

Pada kesempatan itu, beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan keluh kesahnya kepada pihak KPK terkait singkronisasi antara regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang terjaring dalam kegiatan reses Anggota DPRD.

Pada tahun 2025 mendatang, tidak diperkenankan lagi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD dengan menggunakan dana hibah, sementara telah diketahui bersama bahwa semua bantuan yang diberikan kepada masyarakat, semuanya bersifat hibah.

Anggota DPRD Provinsi Sulteng menegaskan bahwa jika hal tersebut memang benar adanya, maka seharusnya ada pula regulasi yang mengatur tentang pemberian bantuan kepada masyarakat yang namanya bukan bersifat hibah.

Hal senada dengan hal itu, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng kembali menekankan  kepada pihak KPK bahwa DPRD Provinsi Sulteng masih akan menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat, sambil menunggu regulasi yang terbaru yang mengatur terkait pemberian bantuan kepada masyarakat yang melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang nanti sifatnya bukan lagi berbunyi dana hibah.(Foto:Mc.Sulteng/Eyv)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 25 November 2024 | 18:30 WIB
Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 25 November 2024 | 11:59 WIB
KPU Bengkulu: Pilkada 2024 tak Terpengaruh OTT KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 23 November 2024 | 22:04 WIB
KPK dan PT KAI Perkuat Komitmen Antikorupsi dalam Peringatan Hakordia 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB
KPK Dorong Penguatan Implementasi Pencegahan dan Pendidikan Antikorupsi di Kemenag
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 23 November 2024 | 01:00 WIB
Setyo Budiyanto Ketua KPK yang Baru
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 21 November 2024 | 19:10 WIB
KPK - BPPIK Jalin Sinergitas Penguatan Pemberantasan Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 16:52 WIB
KPK Perkuat Pengelolaan Barang Bukti Korupsi lewat Pelatihan Bersama UNODC dan FBI
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 20 November 2024 | 13:17 WIB
Dugaan Suap Jabatan, Mantan Kadikbud Maluku Utara Dituntut Tiga Tahun Penjara