- Oleh Wandi
- Kamis, 28 November 2024 | 21:19 WIB
: Kakanwil Kemenag Malut H. Amar Manaf bersama para peserta Sosialisasi Proses Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota di Maluku Utara (Dok.Kemenag Malut)
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 28 Februari 2024 | 21:29 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 183
Ternate, InfoPublik - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara H. Amar Manaf melaksanakan sosialisasi Proses Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota di Maluku Utara, Selasa (27/2/2024).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula Zam-zam Asrama Haji Transit Ternate, merupakan kerjasama BAZNAS RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku bersama BAZNAS Provinsi Maluku Utara.
Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara H. Amar Manaf mengatakan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
”Usai sosialisasi ini diharapkan kita semua segera bergerak untuk melakukan sebuah proses pembentukan BAZNAS yang ada di lima kabupaten, dan untuk realisasi kuncinya ada di Kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan Kabag Kesra,” ujar H. Amar.
Adapun lima kabupaten yang dimaksud adalah Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Tengah.
Tahapan pertama yang harus dilakukan dan segera yaitu dengan penetapan tim seleksi Baznah melalui surat keputusan (SK) Bupati atau Walikota, kemudian tim bekerja melakukan perekrutan petugas Baznas, selanjutnya calon petugas Baznas akan mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan terakhir wawancara.
”Jadi proses seleksi ini minimal sepuluh orang yang didorong ke Jakarta dan mengikuti tahap seleksi kedua, dan hasilnya akan di putuskan oleh Baznas RI dan terakhir akan di tetapkan melalui SK Bupati atau Walikota yaitu penetapan pengurus Baznas dan SK penetapan struktur pengurus BAZNAS,” ucap H. Amar.
BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non struktural diberikan amanah melalui Undang- undang No. 23 Tahun 2011, untuk itu pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghadirkan BAZNAS dan memfasilitasi tempat, sumberdaya pendukung dan segala pendanaan operasional BAZNAS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dibawah Biro Kesra dan Kantor Kemenag Kabupaten Kota.
Saat pemilihan disarankan pilihlah orang yang berkompeten yang memiliki ilmu pengetahuan agama, ekonomi, hukum dan sosial, hal ini untuk mensukseskan jalannya tugas dan fungsi BAZNAS sehingga menghasilkan segala sesuatunya bermanfaat bagi masyarakat,” kata H. Amar.
Adapun narasumber dari Biro Hukum dan Kelembagaan Baznas Pusat. Peserta sosialisasi para pimpinan Baznas Provinsi Maluku Utara dan kota Ternate, Setda kab/kota, dan Kepala KanKemang kab. Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Pulau Morotai dan Pulau Taliabu.Nang/MC Tidore