- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 28 November 2024 | 13:34 WIB
: Pemusnahan Ikan Lele Busuk Tanpa Dokumen oleh Karantina Maluku Utara (Dok.BKHIT Malut)
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 27 Februari 2024 | 19:34 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 132
Ternate, InfoPublik - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Utara, Selasa (27/2/2024) melakukan pemusnahan 3 box berisi 75 kg jenis ikan lele yang ditemukan petugas karantina tanpa dokumen dan dalam kondisi busuk.
Langkah tegas yang diambil dengan melakukan memusnahkan dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Hama Penyakit Ikan karantina (HPIK) yang berdampak pada terjadinya kerusakan ekosistem di perairan Maluku Utara.
Ketua Tim Penegakan Hukum Iwan Saepudin menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ikan lele ini merujuk pada undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 48 ayat 1 poin (a).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemusnahan harus dilakukan jika media pembawa yang dimasukkan dari suatu area ke area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia, setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak.
”Kami menemukan ikan lele ini dalam pengawasan KMP. Mutiara Feriindo V di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, setelah dilakukan pemeriksaan, ikan tersebut ditemukan dalam kondisi yang sudah busuk dan tidak memiliki dokumen dari daerah asal,” ujar Iwan.
Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan mengatakan, langkah ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga keamanan mutu pangan.
”Ikan lele yang berasal dari Bitung masuk ke wilayah Provinsi Maluku Utara tanpa dilengkapi dokumen surat kesehatan (health certificate). Kondisi ini membuat ikan tersebut tidak memenuhi standar keamanan pangan atau sistem jaminan keamanan pangan hasil perikanan,” ucap Willy.
Ketua Tim Karantina Ikan Mardia Ambodalle mengatakan, proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
”Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara di kubur menggunakan cairan EM4 sebagai pengurai,” ujar Mardia.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Instalasi Karantina Hewan di Kelurahan Sasa Ternate Selatan yang dihadiri KPPP Pelabuhan Ahmad Yani Ternate sebagai saksi.Nang/MC Tidore