- Oleh Wahyu Sudoyo
- Kamis, 19 September 2024 | 00:14 WIB
:
Oleh MC PROV GORONTALO, Minggu, 25 Februari 2024 | 07:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 158
Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman menyambut dengan hangat kunjungan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).
Kedatangan mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hubungan Internasional ini dalam rangka untuk berkonsultasi terkait penelitian Pencegahan Pemotongan/Perlukaan pada Genitalia Perempuan (P2GP) atau Sunat Perempuan di Provinsi Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, mereka berbagi metodologi penelitian dan mencari masukan serta pandangan dari Kadis Yana Yanti Suleman sebagai pemangku kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mengenai kondisi lokal, tantangan, dan kebijakan terkait P2GP.
“Kami menyambut baik inisiatif mahasiswa untuk menggali lebih dalam terkait isu P2GP di Provinsi Gorontalo. Hal ini juga sangat penting untuk merumuskan solusi yang efektif terkait permasalahan tersebut, mereka datang kemarin,” ucap Yana Yanti Suleman, Sabtu (24/2/2024).
Yana mengungkapkan bahwa praktik sunat perempuan hingga saat ini masih sering terjadi di beberapa daerah termasuk di Gorontalo. Berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 yang diluncurkan Balitbangkes Kemenkes menunjukkan, presentase sunat perempuan di Gorontalo mencapai 83,7 persen. Angka ini menjadi yang tertinggi di antara 20 provinsi di Indonesia.
“Tertinggi adalah Gorontalo dengan persentase sunat perempuan mencapai 83,7 persen, disusul kemudian Bangka Belitung, Banten, Kalimantan Selatan, dan Riau. Secara nasional, persentase pernah disunat pada anak perempuan usia 0-11 tahun sebesar 51,2 persen,” papar Yana.
Lebih lanjut Yana katakan bahwa dalam upaya pencegahan dan penghapusan sunat perempuan ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/Menkes/PER/XII/2010 Tentang Sunat Perempuan.
Selain itu, KemenPPPA juga telah mengambil langkah progresif untuk mendorong penghentian praktik sunat pada perempuan.
“Gerakan pencegahan dan penghapusan P2GP terus disosialisasikan,” ujarnya.
Untuk itu, Yana berharap penelitian mahasiswa UI akan memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya pencegahan P2GP di Provinsi Gorontalo.
“Kami berharap hasil penelitian ini akan membantu mengidentifikasi langkah-langkah konkrit untuk mengatasi tantangan terkait P2GP di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya. (mcgorontaloprov/war)