Berkat Dukungan Pemko Payakumbuh, Target Pajak KPP Dua Tahun Terakhir Tercapai

: Kepala KPP Pratama Kota Payakumbuh Supi menjelaskan capaian target pajak Kota Payakumbuh selama dua tahun terakhir kepada Pj Wako Jasman saat menerima kunjungan KPP Pratama Kota Payakumbuh di Ruang Kerja Walikota, Lt 2 Balai Kota Payakumbuh, Kamis (15/02/2024).


Oleh MC Kota Payakumbuh, Kamis, 15 Februari 2024 | 13:09 WIB - Redaktur: Kusnadi - 133


Payakumbuh, InfoPublik — Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman hari ini menunaikan kewajibannya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e-filing.

Pelaporan tersebut dilakukan Jasman ketika menerima kunjungan dari Kepala KPP Pratama Kota Payakumbuh bersama jajaran di Ruang Kerja Walikota, Lt 2 Balai Kota Payakumbuh, Kamis (15/02/2024).

"Alhamdulillah, saya sudah melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 yang menjadi kewajiban saya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Pj Wako Jasman.

Jasman mengimbau kepada masyarakat Kota Payakumbuh untuk segera menyampaikan SPT-nya dan membayar kewajiban membayar pajak, guna diaplikasikan untuk pembangunan tata kota yang nyaman.

"Saya mengajak seluruh ASN, TNI/Polri, dan wajib pajak di Kota Payakumbuh untuk segera melaporkan SPT tahunan dan membayar kewajibannya tepat waktu," katanya lagi.

Dikatakan Jasman, pendapatan dari pajak ini akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan Kota Payakumbuh demi kenyamanan bersama.

"Kita tahu bersama bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, mari bahu membahu membangun Indonesia melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan yang baik," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Kota Payakumbuh Supi mengatakan 2 tahun terakhir target pajak tercapai berkat dukungan dari Pemko Payakumbuh dan prosedur pelaporan SPT tahunan yang sangat mudah, praktis, dan bisa dilakukan di mana saja secara online melalui e-filing.

"Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak di Payakumbuh untuk melaporkan SPT tahunannya paling lambat untuk orang pribadi tanggal 31 Maret 2024 dan untuk badan pada tanggal 30 April 2024," tutupnya. (MC Kota Payakumbuh)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PARIAMAN
  • Selasa, 5 November 2024 | 15:48 WIB
Kota Pariaman Terima Penghargaan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2023
  • Oleh MC KOTA PARIAMAN
  • Selasa, 5 November 2024 | 15:43 WIB
Kota Pariaman Jadi Tuan Rumah Rakor Pilkada Serentak 2024 se-Sumatra Barat
  • Oleh MC KOTA PARIAMAN
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:40 WIB
Pemkot Pariaman Terima DAU Rp27,7 Miliar untuk Gaji PPPK pada 2025
  • Oleh MC KOTA PARIAMAN
  • Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:54 WIB
Desa Sikabu Pariaman Selatan Jadi Contoh Desa Anti-Korupsi di Sumatra Barat
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 23:20 WIB
KPU Sumbar Akan Gelar Dua Kali Debat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur