- Oleh MC KAB BATANG
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:05 WIB
: Kepala BPKPAD Batang Sri Purwaningsih menyampaikan, bahwa telah memulai Sensus Pajak Daerah 2024.
Oleh MC KAB BATANG, Jumat, 9 Februari 2024 | 13:04 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 65
Batang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Batang telah memulai Sensus Pajak Daerah 2024.
Sensus bertujuan untuk memperbarui dan memelihara database pajak daerah, serta mengetahui potensi pajak yang sebenarnya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang Sri Purwaningsih menjelaskan, bahwa sensus pajak daerah merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
“Sensus ini bukan hanya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi untuk semua jenis pajak sebagai bagian dari upaya kami untuk menyambut penerimaan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan pada 2025,” katanya, saat ditemui di Kantornya, Rabu (7/2/2024).
Ia menekankan bahwa, sensus ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Kebijakan Bidang Pajak dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Kami dituntut untuk melakukan sinergi data pajak daerah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan oleh pusat. Oleh karena itu, kami perlu mempersiapkan data ini dengan baik,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa, sensus ini akan dilaksanakan oleh petugas sedulur pajak yang direkrut pada 2023 melalui Batang Karier dan melibatkan beberapa pihak terkait.
“Kita akan melibatkan petugas dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar hasil sensus ini lebih komprehensif. Target kami dari sekitar 21 petugas pajak yang akan fokus pada Kecamatan Batang sebagai pilot project,” terangnya.
Pelaksanaan sensus pajak daerah sudah dimulai sejak 1 Februari dengan target pemutakhiran sekitar 500 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) yang diharapkan selesai pada bulan November atau Desember 2024.
Sri Purwaningsih menegaskan, bahwa evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan bahwa target dan kinerja petugas pajak sesuai.
“Jika kinerja mereka memenuhi target, kontrak kerja mereka akan diperpanjang. Namun, jika tidak, kita akan melakukan rekrutmen ulang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD BPKPAD Batang Anisah menambahkan, bahwa masyarakat seharusnya menerima petugas pajak yang akan melakukan sensus di rumah mereka.
“Kami berharap bahwa masyarakat dapat memberikan keterangan serta menyiapkan data administrasi yang diperlukan,” tuturnya.
Anisah juga menegaskan, bahwa data wajib pajak akan dijaga kerahasiaannya dengan sangat serius.
“Para wajib pajak tidak perlu khawatir, kami bertanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan data,” ujar dia.
Adapun beberapa data sensus pajak daerah yang harus disiapkan oleh masyarakat meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor, bukti pembayaran listrik, bukti pembayaran air (PDAM), sertifikat tanah, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Kartu Keluarga. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)