- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Rabu, 20 November 2024 | 12:40 WIB
:
Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Jumat, 2 Februari 2024 | 11:08 WIB - Redaktur: Kusnadi - 145
Sumbawa Barat, InfoPublik - Kabar baik datang dari negeri Jiran, Malaysia. Satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) lolos dari hukuman mati.
Suhirman, warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang ini, berhasil dipulangkan ke tanah air setelah hampir 30 tahun mendekam di tahanan.
‘’Satu warga kita saat ini berhasil dipulangkan ke Indonesia. Ia sekarang berada di Jakarta,’’ jelas Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Slamet Riadi, Kamis (1/2/2024).
PMI tersebut kini tengah dalam proses pemulangan ke Sumbawa Barat.
‘’Sudah aman di Jakarta, ini sesuai informasi yang diperoleh dari BP3MI NTB,’’ katanya lagi.
Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memulangkan PMI ini di Kabupaten Sumbawa Barat.
‘’Kepastian waktu kepulangan juga masih kita komunikasikan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama,’’ paparnya.
Suhirman sendiri diketahui telah bekerja di Malaysia selama hampir 30 tahun. Terakhir kali ia berangkat menggunakan alamat Desa Bugis (sekarang kelurahan,red). Sambil menunggu proses pemulangan, Disnakertrans KSB juga saat ini tengah menelusuri sanak keluarga yang bersangkutan.
‘’Informasi sanak keluarganya itu sangat minim. Karena dia sudah puluhan tahun berangkat menjadi PMI. Ini yang sedang kami telusuri,’’ janjinya.
Suhirman merupakan PMI kedua asal KSB yang akhirnya dapat pulang setelah dibebaskan oleh pemerintah Malaysia dari hukuman seumur hidup. Sebelumnya ada Jamil bin Wahab yang dibebaskan kemudian dipulangkan pada awal tahun 2023 lalu.
‘’Kepulangan Suhirman ini tentu jadi kabar baik. Kami juga berterima kasih kepada Kemenlu dan semua pihak yang telah membantu proses pembebasan hingga pemulangan warga kita itu,’’ katanya lagi.
Suhirman menjadi satu dari sekian banyak PMI yang mendapat keringanan hukuman dari kerajaan Malaysia. Sebelumnya ia divonis hukuman mati atas tindak kejahatan yang dilakukannya puluhan tahun lalu.
Proses peninjauan kembali atas hukuman PMI ini didampingi langsung Direktorat Perlindungan WNI, Kemenlu. Ia kemudian dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanannya selama hampir 30 tahun. (MC Sumbawa Barat)