- Oleh MC KAB ACEH JAYA
- Rabu, 20 November 2024 | 20:16 WIB
: Asisten I Malinau Buka Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah -Foto:Mc.Malinau
Oleh MC KAB MALINAU, Kamis, 1 Februari 2024 | 03:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 103
Malinau, InfoPublik - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kamran Daik,membuka secara resmi pelaksanaan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah di lingkungan Pemkab Malinau.
Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau dan diikuti kurang lebih 100 peserta dari Bapemperda DPRD dan OPD di lingkungan Pemkab Malinau, Rabu (31/1/2024).
Tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan peserta sosialisasi dalam menyusun produk hukum daerah serta memberikan pemahaman dan menyatukan pandangan bagi para pembentuk produk hukum daerah dalam penyusunan produk hukum daerah.
"Atas nama Pemkab Malinau saya mengapresiasi kegiatan ini karena merupakan suatu langkah strategis dalam upaya meningkatkan pemahaman kita terkait dengan peraturan perundang-undangan khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah," ujarnya dalam sambutannya.
Produk hukum daerah baik Perda maupun Perkada merupakan salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan kultur masyarakat dan entitas daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi.
Untuk memastikan agar produk hukum daerah dapat mendukung tegaknya prinsip negara hukum maka setidaknya diperlukan dua tertib yaitu tertib dasar produk hukum daerah dan tertib pembentukan produk hukum daerah.
Tertib dasar produk hukum daerah ini terkait dengan asas, jenis hierarki dan materi buatan, sementara tertib pembentukan produk hukum daerah terkait dengan perencanaan, penyusunan pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
"Pentingnya 2 tertib tersebut dampak dari dicantumkannya materi-materi pokok tentang asas, jenis hierarki dan materi muatan produk hukum daerah,"imbuhnya.
Dengan demikian pembentukan produk hukum daerah baik Perda maupun Perkada harus dilakukan secara taat asas serta tahapannya.
Karena itu, untuk mewujudkan suatu produk hukum daerah yang baik dan dapat dijadikan landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan serta searah dengan sistem hukum nasional
"Dengan adanya sosialisasi ini saya berharap peserta dapat mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber dengan baik untuk selanjutnya dapat mengimplementasikannya dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar berdampak positif dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malinau," tuturnya.(MCc.Malinau/Eyv)