- Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:13 WIB
:
Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Selasa, 30 Januari 2024 | 14:55 WIB - Redaktur: Kusnadi - 118
Sumbawa Barat, InfoPublik – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Bambang Gunawan melakukan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat pada Selasa (30/01/2024) pagi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Selain akan melakukan inspeksi umum dan pengawasan, kunjungan kerja ini juga dirangkaikan dengan peresmian Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Poskamdal Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan peletakan batu pertama Musala Adh-Dhuha.
Hadir dalam kesempatan ini Bupati Sumbawa Barat H. W. Musyafirin, Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KSB Kaharuddin Umar, Dandim 1628 Sumbawa Barat Letkol Inf Oktavian Englana Partadimaja, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat Titin Herawati Utara dalam laporannya menyampaikan bahwa Gedung Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat adalah hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat.
“Gedung Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat ini merupakan bantuan hibah dari Pemda Sumbawa Barat. Hari ini selain meresmikan Gedung PTSP juga memohon Bapak Kajati, Bupati, Wakil Bupati, unsur Forkopimda dan para Asisten serta Kepala OPD yang hadir untuk berkenan melaksanakan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan musholla Adh-Dhuha yang berlokasi di Halaman Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,” kata Kajari Sumbawa Barat.
Dikatakan Kajari Sumbawa Barat bahwa gagasan pembangunan musala yang terlokasi di luar Gedung ini ditujukan untuk dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa rasa segan dan mengganggu aktivitas kerja.
“Semoga semua kerja keras dan sinergitas untuk meningkatkan fungsi kejaksaan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat membawa manfaat. Ke depan kami berharap kepada Bupati dan jajaran untuk terus memberikan dukungan kepada kami," harap Kajari.
Bupati Sumbawa Barat H. W. Musyafirin mengungkapkan bahwa Gedung Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat merupakan Gedung terbaik di NTB, bahkan meskipun belum genap 2 tahun berdiri Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Zona Integritas sudah terbangun dan menjadi Wilayah Bebas Korupsi pada tahun 2020.
“Ketika saya bersama Pak Wakil Bupati dan Pimpinan Dewan memulai semua instansi vertikal karena memang ini menjadi simbol otonomi daerah. Daripada kita membuang uang untuk promosi wisata yang sangat besar, lebih baik kita alihkan ke gedung-gedung pemerintah. Sehingga ini benar-benar pelancongnya betul-betul membawa uang, jadi ketika kita bangun gedung-gedung pemerintah, pegawainya banyak datang, bawa uang lagi. Sehingga memungkinkan perputaran ekonomi bisa terjadi,” jelas Bupati.
Kajati NTB yang baru dilantik pada Oktober tahun lalu ini, mengapresiasi dukungan dan kepedulian Pemda terhadap kehadiran instansi vertikal.
“Saya bersyukur dan berterima kasih atas kontribusi Pemda memberikan fasilitas kepada semua instansi vertikal. Artinya pemda sangat peduli. Karena cerminan dari pelayanan terlihat apabila ada perhatian dari Kepala Daerah. Semoga apa yang telah dilakukan, sinergisitas, kolaborasi yang terjalin bisa membawa dampak positif bagi masyarakat KSB,” ujar Kajati NTB.
Dijelaskan Kajati, PTSP merupakan sarana tercepat bagaimana pelayanan terkait sura-surat yang masuk baik dari pusat maupun dari daerah. Semua surat-surat akan terkontrol sehingga apabila Kajari terlambata dalam melakukan tindak lanjut, maka konsekuensinya saat ada pemeriksaan Kajari bertanggung jawab atas hal itu.
“Semoga ini jadi semangat motivasi kita daam pelayanan penegakan hukum agar lebih efektif. Program Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejari KSB menjadi sangat penting. Seluruh jajaran Kades di KSB dengan adanya Jaga Desa tidak akan terjerat oleh hukum. Tingkatkan kolaborasi untuk mengawal dana yang besar yang disalurkan melalui kades-kades, pentingnya Jaga Desa agar tidak ada kesenjangan atau kelalaian yang nanti berdampak pada tindakan hukum. Tepat waktu, tepat mutu, tepat guna dan tepat sasaran,” tutup Kajati. (MC Sumbawa Barat)