- Oleh MC KAB RAJA AMPAT
- Jumat, 8 November 2024 | 09:30 WIB
:
Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Senin, 29 Januari 2024 | 23:03 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 134
Raja Ampat, InfoPublik- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat, Juariah Saifudin,SE, MM menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 35 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kompleks Kantor Bupati Raja Ampat, Senin (29/1/2024).
Acara yang dihadiri Sekretaris Dinas P & K, Pejabat Eselon III dan IV serta para kepala sekolah di Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat tersebut, selain penyerahan Surat Keputusan juga ditandai pembacaan pakta integritas para tenaga P3K Formasi Guru Peralihan Provinsi Papua Barat tahun 2022 yang akan ditempatkan di sejumlah Sekolah Menengah Atasi di Wilayah Raja Ampat.
Pakta integritas tersebut dibacakan dua perwakilan P3K dan diikuti pegawai P3K yang lainnya. Salah satu pegawai P3K yang membacakan pakta integritas tersebut adalah Dwi Fathanah Zulkifly, S.Pd, guru P3K pada SMA Negeri 8 Raja Ampat.
Adapun bunyi redaksi pakta integritas para pegawai P3K yang ditandatangan dengan meterai tersebut antara lain: Pertama, siap melaksanakan dimana saya ditempatkan sesuai surat keputusan Bupati Raja Ampat. Kedua, akan selalu bersikap jujur, obyektif, akuntable dan menjaga integritas, dedikasi serta bebas korupsi dan nepotisme.
Ketiga, melaksanakan tugas sesuai dengan batas kewenangan. Keempat, apabila saya meninggalkan tugas lebih dari 3 hari kerja maka saya siap diberikan sanksi dengan tidak diberikan gaji bulan berikutnya.
Dan kelima, saya akan loyal pada pimpinan dan senantiasa menjunjung asas kekeluargaan.
Pakta integritas tersebut masing-masing ditandatangan pegawai bersangkutan. Dan diakhiri dengan kalimat, “dengan pakta integritas ini saya buat, dan apabila pernyataan ini tidak benar maka saya siap menanggung segala resiko sesuai ketentuan yang berlaku.”
Terkait penyerahan SK P3K tersebut, Kadis P dan K Raja Ampat, Juariah Saifudin,SE, MM menyampaikan permohon maaf karena penyerahan SK tersebut terlambat diserahkan. Dirinya meminta dengan penerimaan SK tersebut diharapkan untuk mulai melaksanakan tugas pada tempat yang telah ditentukan.
Dirinya juga mengingatkan agar pakta integritas yang telah dibacakan dihadapan tamu undangan dan ditanda tangan dengan meterai tersebut untuk dilaksanakan. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)