: Foto : Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro. (udin)
Oleh MC KAB TUBAN, Jumat, 26 Januari 2024 | 18:54 WIB - Redaktur: Juli - 80
Tuban, InfoPublik - Terhitung sejak tanggal 1-25 Januari 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menerima sebanyak 20 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tuban.
Kasi Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menyampaikan SPDP adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kejari mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sebagaimana ketentuan Pasal 109 (1) KUHAP dalam hal penyidik melakukan penyidikan suatu peristiwa tindak pidana, maka memberitahukan hal itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menerangkan, berdasarkan data dari Bidang Pidum Kejari Tuban, sebanyak 20 SPDP yang masuk tersebut paling tinggi adalah kasus narkotika, yaitu sebanyak 5 laporan.
"Sedangkan selebihnya merupakan kasus tindak pidana umum seperti perjudian, penganiayaan, pencurian dan lainnya," sebut Muis kepada awak media, Jumat (26/1/2024).
Menurut Muis, setelah SPDP masuk ke Kejari Tuban, maka JPU yang telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana tersebut.
Kemudian setelah menerima berkas hasil penyidikan dari penyidik untuk segera mempelajari dan menelitinya, apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
Apabila hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap lalu diserahterimakan penyidik kepada JPU untuk melakukan proses pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Tuban guna persidangan.
Terkait dengan kasus narkotika yang mendominasi kasus awal 2024, Muis mengatakan, jika Kejari Tuban melalui Seksi Intelijen juga melakukan mitigasi melalui Program Penyuluhan dan Penerangan Hukum maupun Program Jaksa Masuk Sekolah.
"Selain itu, penyuluhan maupun sosialisasi terkait bahaya serta dampak hukum penggunaan narkoba juga masif disampaikan. Sehingga harapannya, masyarakat semakin menjauhi narkoba," tutupnya. (achmad choirudin/hei)