BKPSDM Sosialisasikan Pengisian LHKPN bagi Kepala Desa

: BKPSDM Sosialisasikan Pengisian LHKPN Bagi Kepala Desa


Oleh MC KAB CILACAP, Kamis, 25 Januari 2024 | 19:44 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 206


Cilacap, InfoPublik – Menindaklanjuti Intruksi Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Kepala Desa di Kabupaten Cilacap, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  memberikan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian LHKPN bagi Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Selasa (23/01/2024) di Aula Diklat Praja.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap, Budi Santosa, tingkat kepatuhan LHKPN bagi Kepala Desa memang tercatat masih sangat rendah dibandingkan Wajib LHKPN lainnya.

“Wajib LHKPN PNS sebanyak 558 orang sudah 100%, BUMD sebanyak 79 orang sudah 67%, sedangkan Kepala Desa sebanyak 253 orang baru 4,35% yang sudah lapor,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut, kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengisian aplikasi e-filling LHKPN akan dilaksanakan selama empat hari.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri menyambut baik dan menghimbau seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan maksimal. Ketertiban dalam pengisian LHKPN juga sebagai salah satu usaha mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“LHKPN itu wajib termasuk bagi Kepala Desa. Maka dari itu, seluruh Kepala Desa di Kabupaten Cilacap harus mengikuti kegiatan ini dengan serius sebagai bentuk integritas,” pesannya.

Pj Bupati juga berharap di masa yang akan datang dapat terwujud Desa Anti Korupsi seperti Desa Maos Lor. Pencapaian Desa Maos Lor diharapkan dapat dicontoh dan diterapkan oleh desa lainnya sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Cilacap berjalan dengan bersih.

“Kami harap aka nada 24 Desa Anti Korupsi seperti halnya Desa Maos Lor, atau minimal satu kecamatan ada satu desa yang termasuk Desa Anti Korupsi,” pungkasnya. (pink/kominfo)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 6 November 2024 | 15:28 WIB
Pemkab Sergai Gelar Bimtek LHKPN untuk Cegah Gratifikasi dan Korupsi
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Pemprov dan Kabupaten/Kota Gorontalo Sepakat Pemungutan Pajak Dilakukan Bersama