- Oleh MC KAB BATANG
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:05 WIB
: Ketua Bawaslu Batang Mahbrur (kiri), memberikan sambutan usai melantik PTPS.
Oleh MC KAB BATANG, Senin, 22 Januari 2024 | 19:28 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 102
Batang, InfoPublik - Bawaslu Kabupaten Batang menyampaikan data hasil penertiban pengamanan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan yang dilakukan oleh partai politik.
“Kegiatan penertiban APK sudah kami lakukan bersama Satpol PP, Dishub Batang dan Polres yang dilaksanakan 15 Januari kemarin, hasilnya sudah keluar,” kata Ketua Bawaslu Batang Mahbrur, saat ditemui usai pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS) di Gedung Serbaguna Cepokokuning, Kabupaten Batang, Senin (22/1/2024).
Total hampir 10.000 APK yang berhasil disita, baik itu bendera, baliho, dan spanduk. Proses ini melibatkan evaluasi dan analisis terhadap pelanggaran yang dilakukan.
“Selain itu, penemuan APK yang melanggar langsung mengkaji baik itu menyalahi aturan SK Bupati dan sebagainya,” jelasnya.
Ia menyebut, perlunya pemahaman lebih mendalam terkait tindakan Bawaslu Batang dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik.
“Terkait pelanggaran APK yang secara kasat mata melanggar, pelanggaran ini masuk ke dalam ranah pelanggaran administrasi. Proses penanganannya tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan ada mekanisme yang harus diikuti,” terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa, penanganan terhadap pelanggaran administrasi dan pelanggaran Perda, akan melibatkan tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, lanjut dia, APK yang kita tertibkan yaitu yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Ia berharap, agar peserta pemilu dapat mematuhi tata cara pemasangan APK demi terciptanya lingkungan pemilu yang bersih dan teratur. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)