- Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR
- Kamis, 18 Januari 2024 | 20:11 WIB
:
Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR, Kamis, 18 Januari 2024 | 20:19 WIB - Redaktur: Kusnadi - 461
Saumlaki, InfoPublik - Pertamuan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Perwakilan SKK Migas, Inpex, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, dan Forkopimda KKT Serta Kakanwil BPN Provinsi Maluku telah menyepakati pengelolaan Nustual oleh Inpex dapat berjalan dalam waktu dekat tanpa ada halangan setelah mendengar arahan Pj Bupati Tanimbar Piterson Rangkoratat.
Dalam arahannya Bupati Rangkoratat mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku telah meminta pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Agung menugaskan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku untuk memberikan jawaban dan pertimbangan hukum yang pada intinya kedua belah pihak tidak ada yang berhak atas objek sengketa, itu artinya keadaan yang ada di Nustual kembali kepada keadaan yang semula atau status kuo.
Di lain sisi dalam pertimbangan hukum MA juga memberikan pertimbangan tanah atau lahan Nustual tersebut diberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah untuk mengelolanya bagi sebesar-besarnya kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Tanimbar.
“Pada titik ini dalam kapasitas sebagai penjabat kepala daerah kami mengimbau kepada kedua keluarga, Kelbulan dan Batlayar yang hadir di saat ini dengan kuasa hukum, Pa Tony (Anhtonie Hatane) dan seluruh masyarakat Tanimbar mempunyai keinginan yang kuat bahwa investasi Blok Masela ini harus berjalan sesuai dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan SKK Migas dan Inpex,” ujar Rangkoratat di ruang rapat Bupati, Kamis (18/1/2024).
Karena itu dengan tidak mengurangi hak hukum kedua belah pihak dan dengan memperhatikan penjelasan dari Ketua Pengadilan Tinggi Maluku yang disampaikan oleh Ibu Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, Rangkoratat mengimbau untuk proses hukum dan upaya hukum apapun yang dilakukan oleh kedua belah pihak, bisa berjalan pada satu sisi, tapi di sisi yang lain kita harus sekaligus mensupport, mendukung penuh semua tahapan dan proses-proses pembangunan penyelesaian pembangunan LNG Blok Masela di Nustual, harus tetap untuk dilaksanakan.
“Ya, paling tidak misalnya kalau kedua belah pihak tidak bisa untuk rujuk pada posisi ini dan dua-dua tetap menggunakan kewenangan hukum yang ada pada masing-masing untuk terus mencari kebenaran hukum,” tegasnya.
Dia mengatakan, “saya kira itu prosesnya di sisi lain tetapi komitmen untuk mendukung semua proses dan rencana kerja yang dilakukan oleh SKK migas dan blok masela itu harus tetap kita support,” ujarnya.
Lanjut dia, “sampai di titik di mana Pemerintah Daerah atau SKK migas harus menyelesaikan persoalan ini dengan cara atau atau metode lain akan diatur dengan baik-baik,” katanya.
Atau jika salah satu keluarga tetap melakukan upaya hukum yang lain dan jika telah ada suatu keputusan hukum yang kuat dan inkrah maka kita semua harus tunduk dan taat pada keputusan tersebut. Tetapi proses-proses yang terkait dengan rencana kerja yang sudah dilakukan oleh SKK Migas dan Inpex tetap kita support untuk berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Kedua, Inpex dan SKK Migas sudah ada dan masuk dalam tahapan-tahapan pemetaan di Nustual. Penatapan titik ini juga kedua belah pihak termasuk Camat dan Plt. Kepala Desa dan semua masyarakat dan orang-orang di sekitar lokasi benar-benar memberikan dukungan untuk kerja yang nanti dilakukan oleh SKK Migas dan Inpex di lokasi objek sengketa yang tadi kita bicarakan.
Hal ketiga, tentang dana yang dititipkan di pengadilan ataupun nanti ada kompensasi lain atau yang nantinya dalam bentuk dan cara apapun melalui SKK Migas atau Inpex dan kedua belah pihak, kiranya persoalan itu nanti kemudian kita duduk dan bicarakan secara baik-baik.
Kempat, terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Kakanwil BPN Provinsi Maluku, tentang proses pengadaan sejak keputusan mahkamah agung dan penjelasan hukum dari pengadilan tinggi provinsi Maluku proses pengadaan itu tidak lagi bisa dilanjutkan.
"Kami minta supaya kalau sepanjang dari aspek normatif masih ada peluang dan kemungkinan yang bisa digunakan untuk melakukan sinergitas dan kerjasama yang baik dengan SKK Migas dan pemerintah daerah untuk kepastian hukum yang terkait dengan status tanah yang ada di pulau Nustual, saya kira ruang itu bisa diberikan Ibu Kepala BPN untuk mendukung dan memperlancar proses-proses yang terkait dengan aspek administrasi mendukung kerja-kerja SKK migas," katanya.
Pertemuan tersebut berakhir damai dengan proses penandatangan Berita Acara antara keluarga yang bertikai dan disaksikan oleh para saksi antara lain, Pj Bupati Tanimbar, Perwakilan SKK Migas, Obudsmen, dan Forkopimda. Dengan salah satu point penting yaitu tidak akan mengganggu atau menghalangi semua kegiatan PSN yang dalam pekan ini akan segera dilakukan. (MC Kab. Kepulauan Tanimbar/Wind)