- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01 WIB
: Heri selaku PJ Wabub melakukan pencapan-Foto:Mc.Probolinggo
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Selasa, 9 Januari 2024 | 04:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 99
Probolinggo, InfoPublik - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) melalui UPT Metrologi Legal melakukan penapakan Cap Tanda Tera 2024 Senin (8/1/2024) siang di ruang tengah Kantor DKUPP Kabupaten Probolinggo.
Penapakan CTT ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto didampingi Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami, Sekretaris DKUPP Kabupaten Probolinggo Saiful Farid Cahyono Bhakti, Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini dan Penera Ahli UPT Metrologi Legal DKUPP Kabupaten Probolinggo.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan penapakan Cap Tanda Tera ini sebagai penanda dimulainya pelayanan tera ulang di Kabupaten Probolinggo. “Harapannya, kepercayaan masyarakat terkait kinerja di Metrologi Legal betul-betul bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Pj Sekda Heri, walaupun tahun ini tera ulang tidak lagi menjadi target sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), diharapkan petugas di Metrologi Legal ini tetap semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Keyakinan kepercayaan masyarakat kepada timbangan yang disediakan para pedagang, mudah-mudahan nantinya akan semakin meningkatkan roda perputaran ekonomi yang ada di pasar-pasar dan lain sebagainya,” harapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan untuk 2024 ini, biaya retribusi tera ulang sudah digratiskan. Dengan demikian, mau tidak mau semua harus tunduk kepada aturan yang digariskan oleh pemerintah. Nantinya Pemerintah Daerah akan kehilangan sumber PAD. Tidak hanya dari tera ulang saja, akan tetapi nanti juga dari uji kir yang targetnya hampir Rp 1 miliar setiap tahun.
“Kita akan berinovasi dalam rangka bagaimana sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini akan semakin meningkat dengan prinsip tanpa memberatkan kepada masyarakat. Insya Allah banyak peluang dan banyak kesempatan yang bisa kita lakukan dalam rangka untuk semakin menjaga sumber PAD,”imbuhnya.
Sementara Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengungkapkan untuk tahun ini DKUPP sudah tidak mendapatkan target PAD dari tera ulang. Sebab memang sudah ada regulasinya dan semua digratiskan. Karena intinya pelayanan kepada masyarakat.
“Artinya, untuk biaya retribusi pelayanan tera ulang sudah tidak ada. Diharapkan semua pelaku usaha agar lebih aktif dalam melakukan tera ulang alat UTTP (Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya) yang dimilikinya. Jangan tergantung kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Meskipun biaya retribusi sudah tidak ada jelas Taufik, pelayanan tera ulang tidak akan berkurang dan akan tetap melaksanakan kewajiban tersebut. Terlebih Kabupaten Probolinggo sudah menyandang predikat Daerah Tertib Ukur Nasional 2023. Dimana predikat ini harus terus dipertahankan dan harus lebih baik.
“Selain itu, agar Wajib Tera Ulang (WTU) lebih banyak, maka kita identifikasi. Sekarang kita koordinasi dengan tim kecamatan dan kita juga akan memakai aplikasi SIMADU. Dari situ akan tahu siapa yang belum tera ulang dan mereka akan mendapatkan notifikasi. Otomatis dengan sistem digital ini semua akan terukur dan terarah,”jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini mengaku bersyukur Cap Tanda Tera tahun 2024 sudah diterima dan siap untuk digunakan untuk pelayanan tera-tera ulang tahun 2024.
“Sebelum digunakan untuk pelayanan, Cap Tanda Tera ini ditapakkan terlebih dahulu pada lak yang sudah disediakan oleh Direktorat Metrologi. Lak itu nanti kita kembalikan ke Direktorat Metrologi setelah ditapakkan semua Cap Tanda Tera yang sudah kita terima. Artinya di lak itu sudah dibubuhkan Cap Tanda Tera 2024 dan Cap Tanda Tera yang ditapakkan itu sesuai, baik itu bentuknya maupun tahunnya juga sesuai 2024,”tambahnya.
Rini mengaku bersyukur untuk tahun 2023 perolehan PAD tera ulang melebihi target yang ditentukan dan tahun 2024 ini pelayanan tera ulang sudah tidak dikenakan retribusi. Artinya, pelayanan tera ulang itu gratis.
“Terkait dengan gratisnya pelayanan tera ulang ini tidak mengurangi kualitas pelayanan tera-tera ulang. Bahkan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kemetrologian secara umum, terutama tera-tera ulang UTTP di masyarakat,” (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv).