- Oleh MC KAB MALINAU
- Rabu, 20 November 2024 | 17:04 WIB
: Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab. Malinau Marson membuka secara resmi sosialisasi penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang dilaksanakan di Ruang Laga Feratu,Jum’at (5/1/2023).Foto:Mc.Malinau
Oleh MC KAB MALINAU, Jumat, 5 Januari 2024 | 17:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 71
Malinau, InfoPublik - Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab. Malinau Marson membuka secara resmi sosialisasi penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang dilaksanakan di Ruang Laga Feratu,Jum’at (5/1/2023).
Asisten III Marson berharap para peserta memanfaatkan momentum sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya.
Ia menekankan pengetahuan, keterampilan yang akan saudara peroleh pada sosialisasi ini hendaklah diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penggunaan barang milik daerah benar-benar dapat memberi manfaat di dalam mendukung kegiatan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Malinau.
Pada kesempatan yang sama,Kabid Aset Irawan melaporkan sosialisasi ini dilaksanakan karena banyak pengguna dan pengurus barang belum sepenuhnya memahami penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang berada di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sosialisasi ini untuk memberikan bekal, pengetahuan, kemampuan dan keterampilan di bidang pengelolaan barang dan jasa untuk meningkatkan ASN yang handal dan profesional di bidang pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.
Sosialisasi ini sendiri sangat penting dalam upaya penerapan tertib administrasi dalam rangka penyamaan persepsi, pemahaman dan pendalaman materi yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah.
Sosialisasi ini diikuti kurang lebih 100 peserta terdiri dari kepala dinas, pengurus barang dan pembantu pengurus barang.(Mc.Malinau/Eyv)