- Oleh MC KAB JAYAPURA
- Kamis, 19 Desember 2024 | 16:59 WIB
: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura, Ted Y Mokay.
Oleh MC KAB JAYAPURA, Kamis, 4 Januari 2024 | 11:35 WIB - Redaktur: Tobari - 61
Sentani, InfoPublik - Sampai saat ini, kemajuan sektor potensi Pariwisata di Kabupaten Jayapura belum dikelola dengan optimal, sehingga belum bisa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura.
Agara potensi objek wisata maju dan berkembang. Maka, Pemerintah Kabupaten Jayapura terlebih dahulu menetapkan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) dan ini telah disahkan dalam rapat paripurna sidang DPRD Kabupaten Jayapura bersama penyerahan Perda APBD TA 2024 bulan lalu.
"Untuk RIPPDA Kabupaten Jayapura telah disahkan sehingga kita dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura terus mendorong bagaimana nanti bisa mewujudkan kemajuan sektor pariwisata di Kabupaten Jayapura, ungkap, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jayapura Ted Y Mokay, Senin (2/1/2024).
Menurutnya RIPPDA sangat penting karena pemerintah pusat ingin mengetahui pariwisata secara nasional maka terlebih dahulu melihat daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota mengenai RIPPDA.
“Apa yang pemerintah pusat rencanakan ingin dicapai secara nasional terkait pembangunan pariwisata maka akan dilihat melalui RIPPARNAS, RIPPAPROV maupun RIPPDA harus sejalan atau terkoneksi,” ujarnya.
Dengan adanya RIPPDA Kabupaten Jayapura nantinya Pemkab Jayapura bisa memberikan dukungan secara dana termasuk dari pemerintah pusat memberikan dana sehingga jelas dana tersebut bisa digunakan untuk pengembangan sektor pariwisata dan bisa tahu capaian-capaian yang diperoleh hasilnya ada dan dapat terukur.
"Jika sektor pariwisata sudah dikembangkan dan dikelola dengan baik maka bisa membantu meningkatkan PAD dan Pemerintah bisa jamin masyarakat pemilik hak ulayat yang mempunyai obyek wisata pasti akan lebih sejahtera," jelasnya.
Kata Ted Mokay, pada tahun 2022 lalu sektor pariwisata di Kabupaten Jayapura sama sekali tidak mempunyai atau memberikan PAD. Namun pada tahun 2023 sudah bisa membantu menyetor PAD walaupun masih kecil.
Dengan sudah disahkannya Perda RIPPDA Kabupaten Jayapura maka diharapkan sektor pariwisata bisa terkelola dengan baik, ada regulasi yang jelas. Sehingga Dinas Pariwisata mau bergerak sudah ada aturan yang jelas," pungkasnya. (Kab Jayapura /toeb)