- Oleh MC KAB RAJA AMPAT
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 16:23 WIB
:
Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Selasa, 2 Januari 2024 | 17:28 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 71
Raja Ampat, InfoPublik- Kepolisian Resort Raja Ampat memusnahkan ratusan botol dan puluhan jerigen minum keras yang berlangsung di Pantai Waisai Torang Cinta, Distrik Kota Waisai, Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat, Minggu, (31/12/2023).
Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran, S.I.K, M.I.IK didampingi Dandim 1805/Raja Ampat, Perwakilan Pemerintah Daerah, Anggota DPRK Raja Ampat, tokoh masyarakat, tokoh agama, para perwira dan jajaran kepolisian resort Raja Ampat.
Pemusnahan tersebut merupakan tindaklanjut temuan Polres Raja Ampat dalam mencegah peredaran minuman keras di Raja Ampat. Juga mendorong terwujudnya Raja Ampat sebagai daerah yang kondusif.
Acara pemusnahan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek tersebut bersamaan dengan press conference terkait kondisi kamtimbas di Raja Ampat sepanjang tahun 2023.
Di mana, Pada tahun 2023, Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Raja Ampat mencapai 144 kasus, sedangkan Kecelakaan Berlalu Lintas 10 kasus, Narkoba 6 kasus dan kasus bom ikan 1 kasus.
Dari 144 kasus Gangguan Kamtibmas tersebut yang sudah diselesaikan sebanyak 101 kasus atau sekitar 70 %. Dengan kasus yang sering terjadi yaitu penganiayaan sebanyak 34 kasus.
“Adapun rincian, terang Kapolres adalah P21 sebanyak 20 kasus, restorative justice 62 kasus dan Sp2 lidik sebanyak 19 kasus,” ujar Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran, S.I.K, M.I.K.
Acara pemusnah miras tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara bersama dengan Forkopimda Raja Ampat, tokoh masyarakat dan sejumlah pihak di Raja Ampat serta menuangkan miras ke tempat sampah. Adapun miras yang dimusnah tersebut minuman bir, vodka dan sopi atau minuman lokal. (Petrus Rabu/MC.Raja Ampat)