- Oleh MC KAB RAJA AMPAT
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 16:23 WIB
: Ket: Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim (kelima kiri) foto bersama Calon Pasangan Nikah Isbat di Kantor Urusan Agama Raja Ampat, Senin, (9/9/2024)/Penta Nila Juwita
Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Senin, 9 September 2024 | 15:26 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 203
Raja Ampat, InfoPublik- Guna membantu masyarakat yang belum mempunyai surat nikah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Raja Ampat melaksanakan sidang isbat nikah terpadu yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sorong dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Raja Ampat.
Sidang isbat yang melibatkan 105 pasangan suami istri (pasutri) tersebut berlangsung di KUA Raja Ampat, Senin (9/9/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat Dr. Yusuf Salim menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian serius pemerintah daerah dalam membantu masyarakat Raja Ampat memperoleh kepastian hukum. “Pencatatan pernikahan merupakan bagian dari administrasi kependudukan yang sangat krusial,” kata Yusuf Salim.
Dirinya menegaskan dengan adanya data akurat terkait status pernikahan, pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik, terutama terkait pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga, dan administrasi kependudukan lainnya.
“Saya sangat mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama serta instansi- instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Yusuf Salim.
Diakuinya, kerja sama yang solid adalah kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan terbaik dan merupakan langkah awal dari upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat Raja Ampat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Raja Ampat Sumiyati Gamtohe mengatakan bahwa kegiatan tersebut berlangsung dari 9-13 Septemper 2024 pada empat distrik, yaitu Distrik Kota Waisai, Distik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, dan Distrik Waigeo Barat Daratan.
Sumiyati menjelaskan sidang isbat kikah terpadu tersebut memiliki tujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan bagi pasangan suami istri, melindungi hak- hak perempuan dan anak, serta memperbaharui dokumen administrasi kependudukan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Sorong, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Raja Ampat, dan para peserta sidang isbat nikah. (Penta Nila Juwita/MC.Kab.Raja Ampat)