Sebanyak 105 Pasutri di Raja Ampat Ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk Miliki Surat Nikah

: Ket: Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim (kelima kiri) foto bersama Calon Pasangan Nikah Isbat di Kantor Urusan Agama Raja Ampat, Senin, (9/9/2024)/Penta Nila Juwita


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Senin, 9 September 2024 | 15:26 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 162


Raja Ampat, InfoPublik- Guna membantu masyarakat yang belum mempunyai surat nikah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Raja Ampat melaksanakan sidang isbat nikah terpadu yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sorong  dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Raja Ampat.

Sidang isbat yang melibatkan 105  pasangan suami istri (pasutri) tersebut berlangsung di KUA Raja Ampat, Senin (9/9/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat Dr. Yusuf Salim menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian serius pemerintah daerah dalam membantu masyarakat Raja Ampat memperoleh kepastian hukum. “Pencatatan pernikahan merupakan bagian dari administrasi kependudukan yang sangat krusial,” kata Yusuf Salim.

Dirinya menegaskan dengan adanya data akurat terkait status pernikahan, pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik, terutama terkait pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga, dan administrasi kependudukan lainnya.

“Saya sangat mengapresiasi  kolaborasi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama serta instansi- instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Yusuf Salim.

Diakuinya,  kerja sama yang solid adalah kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan terbaik dan merupakan langkah awal dari upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat Raja Ampat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Raja Ampat Sumiyati Gamtohe mengatakan bahwa kegiatan tersebut berlangsung dari 9-13 Septemper 2024 pada empat distrik, yaitu Distrik Kota Waisai, Distik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, dan Distrik Waigeo Barat Daratan.

Sumiyati menjelaskan sidang isbat kikah terpadu tersebut memiliki tujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan bagi pasangan suami istri, melindungi hak- hak perempuan dan anak, serta memperbaharui dokumen administrasi kependudukan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Sorong, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Raja Ampat, dan para peserta sidang isbat nikah. (Penta Nila Juwita/MC.Kab.Raja Ampat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Jumat, 9 Agustus 2024 | 13:35 WIB
UMKM Lestari Saporkren Optimalkan Potensi Alam Jadi Produk Olahan yang Memikat
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Rabu, 7 Agustus 2024 | 22:15 WIB
Sekda Raja Ampat Launcing Aksi Perubahan Peserta PKA Angkatan III 2024
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Minggu, 4 Agustus 2024 | 21:37 WIB
Diskominfo Raja Ampat Monitoring Opini dan Aspirasi Publik Terkait Kinerja Pemda
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Sabtu, 27 Juli 2024 | 21:51 WIB
Keberadaan WKRI Ditegaskan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Perempuan