Menyalahi Aturan Tata Ruang, Rumah Makan di Tengah Danau Limboto Diminta untuk Ditertibkan

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 15 Desember 2023 | 12:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 180


Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo Sulastri Husain menekankan, pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang badan air Danau Limboto di Desa Iluta Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo harus sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Lawasan Strategis Provinsi Gorontalo.

Hal itu disampaikannya saat membuka rapat pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang badan air Danau Limboto terkait dua rumah makan yang berada tepat di badan air Danau Limboto yang dihadiri Inspektur Provinsi Gorontalo, Kanwil ATR/BPN dan pemangku kepentingan lainnya, Kamis (14/12/2023).

"Kami sudah memberikan surat teguran kepada pemilik rumah makan tersebut dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 ini sudah sampai tiga kali, yang memang faktanya sudah melanggar Perda nomor  9 tahun 2017 dan tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB), serta belum ada tanggapan dan tindak lanjut dari pemilik untuk membongkar rumah makan tersebut secara mandiri,” kata Sulastri Husain.

Sulastri menambahkan berdasarkan data yang diterima Balai Wilayah Sungai terkait revitalisasi Danau Limboto yang di dalamnya memuat pengembalian fungsi badan air serta membersihkan tanaman yang merusak kualitas air dan masih terkendala di lokasi rumah makan yang berdiri tepat di badan air danau serta berada di wilayah kawasan strategis provinsi (KSP).

"Kami menerima data dan info dari Balai Wilayah Sungai yang sedianya mereka akan merevitalisasi, mengembalikan fungsi badan air serta membersihkan tanaman-tanaman yang merusak kualitas badan air dan sebagian eceng gondok. Tetapi masih terhambat oleh rumah makan," ujar Sulastri Husain.

Sulastri mengingatkan dan berharap agar pihak yang berwenang bisa berkolaborasi dan bekerja sama untuk bisa melakukan pembongkaran di lokasi tersebut, jika tidak ada kesadaran dan tindak lanjut dari pemilik untuk membongkar secara mandiri rumah makan yang memang tidak mempunyai izin dan melanggar Perda.

"Saya berharap ada kesadaran dan tindak lanjut dari pemilik rumah makan untuk membongkar secara mandiri, jangan nanti menunggu tindakan yang tegas dari pihak yang berwenang melakukan pembongkaran. Agar tidak ada pihak manapun yang akan dirugikan, kami juga tidak akan memberikan ganti rugi ataupun kompensasi atas pembongkaran," tandasnya. (mcgorontaloprov/arfan)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Kamis, 14 November 2024 | 10:48 WIB
Sekda Jabar: Penataan Ruang Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Selasa, 12 November 2024 | 05:27 WIB
Pemkot Dumai Bahas RDTR Sungai Sembilan, Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 12 November 2024 | 11:30 WIB
Sosialisasi Perda RTRW Sukses, Kadis PUPR-PKP Apresiasi Pemangku Kepentingan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 November 2024 | 23:49 WIB
Dinas PUPR-PKP Gelar Sosialisasi Perda RTRW Provinsi Gorontalo
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 November 2024 | 21:18 WIB
Pemprov Gorontalo Sosialisasikan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah