Asisten III Bidang Administrasi Umum Sulteng Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

: Asisten III Bidang Administrasi Umum Sulteng Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik-Foto:Mc.Sulteng


Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH, Selasa, 12 Desember 2023 | 20:34 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 98


Palu, InfoPublik  - Gubernur diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian M. Sadly Lesnusa membuka secara resmi Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bertempat, di Dome Of Merry Glow Palu. Senin, (11/12/2023)

Pada kesempatan itu, Assisten III M. Sadly Lesnusa membacakan sambutan tertulis Gubernur menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik secara historis, dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam negara kesatuan republik indonesia yang ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.

"Dengan keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk mengetahui informasi yang dimiliki oleh pemerintah, sehingga dapat mengawasi dan memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,"kata Asisten III

Menurut M. Sadly, keterbukaan informasi publik memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan sulawesi tengah, yaitu "Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju".

"Ditambah lagi, jika kita komitmen dan bertanggung jawab melaksanakan keterbukaan informasi publik, maka yakin dan percaya akan dapat mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme di lapisan pemerintahan"ujarnya

Begitu juga, dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemilu dan pemilukada serentak 2024 yang demokratis dan objektif.Sosialisasi ini adalah salah satu upaya strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keterbukaan informasi publik yang patut kita dukung dan apresiasi setinggi-tingginya.

Melalui Asisten III, Gubernur berharap, kegiatan ini dapat memperluas pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Sulawesi Tengah, terutama melaksanakan hak, kewajiban dan prosedur untuk mengakses informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Saya juga berharap semoga peran komisi informasi sebagai pengawal keterbukaan informasi publik semakin maksimal, sehingga dapat menjadi pedoman bagi institusi dan masyarakat sulawesi tengah dalam menerapkan keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab"tambahnya.(Mc.Sulteng/Eyv)



 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Menteri PKP: Program 3 Juta Rumah Harus Transparan dan Bebas Korupsi
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Kamis, 24 Oktober 2024 | 19:07 WIB
Pemkab Sergai dan Komisi Informasi Sumut Bahas Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 07:16 WIB
Dinas Kominfo Sergai Terima Kunjungan Studi Tiru dari Kominfo Labura
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Sabtu, 28 September 2024 | 13:20 WIB
Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan dalam Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Sabtu, 7 September 2024 | 17:38 WIB
PPID Pemkab PPU Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Terkait Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Kamis, 5 September 2024 | 11:18 WIB
Pemkab Buleleng Gelar Bimtek Monev untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Senin, 2 September 2024 | 19:26 WIB
KI: Keterbukaan Informasi di Singkawang Informatif