KI: Keterbukaan Informasi di Singkawang Informatif

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Senin, 2 September 2024 | 19:26 WIB - Redaktur: Elvira - 136


Singkawang, InfoPublik – Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat Lufti Faurusal Hasan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi di Kota Singkawang sudah informatif. Menurutnya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang sebagai PPID Utama telah melaksanakan tugas dengan cukup baik.

Hal ini disampaikan Lufti Hasan saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Pemerintah Kota Singkawang di TCM Room Kantor Wali Kota, Kamis (29/8/2024).

Lufti Hasan menjelaskan, sebagaimana asas Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008 dinyatakan bahwa sesungguhnya setiap informasi itu bersifat terbuka dan setiap pemohon berhak untuk mendapatkan informasi.

Namun, Lufti Hasan mengatakan undang-undang juga memberikan rambu-rambu bahwa ada sejumlah informasi yang dikecualikan dengan sifat yang ketat dan terbatas.

“Sesungguhnya memang setiap informasi publik itu sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh setiap pemohon. Ada informasi yang dibuka sebagian ada juga yang dibuka seluruhnya,” tuturnya.

Dengan demikian, dalam hal Badan Publik menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan maka pengecualian Informasi Publik tersebut harus didasarkan pada Pengujian Konsekuensi yang disusun dengan memperhatikan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DIK yang disusun inilah sebagai pintu keamanan pertama dalam pengelolaan layanan informasi baik bagi badan publik maupun bagi pemohon informasi, karena melindungi dari konsekuensi negatif apabila informasi tersebut dibuka,” jelasnya.

Adapun langkah-langkah uji konsekuensi disebutkan Lufti yakni, mengklasifikasikan informasi, analisa konsekuensi yang timbul, dan menetapkan informasi yang dikecualikan.

“Saat uji konsekuensi yang paling penting, cari dasar hukumnya apakah masih relevan atau tidak. Lalu tentukan cakupan pengecualiannya sebagian atau seluruhnya, tentukan jangka waktu pengecualian serta diakhiri dengan membuat kesimpulan,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Lufti Hasan juga turut mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Singkawang khususnya Dinas Kominfo selaku PPID utama. Ia berharap, semoga pelayanan informasi di Kota Singkawang dapat selalu berjalan optimal.

“Sukses untuk pelaksanaan penyusunan informasi dikecualikan dan uji konsekuensinya, sehingga diharapkan dapat menerbitkan DIK sesuai kaidah yang berlaku. Dan layanan informasi di tempat Bapak/Ibu sekalian mulai dari permohonan informasi biasa sampai informasi dikecualikan dapat dilayani sebaik-baiknya,” ujarnya.

MC Kota Singkawang

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Jumat, 13 September 2024 | 14:17 WIB
Menjaga Stabilitas Harga Barang Pokok di Singkawang
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Jumat, 13 September 2024 | 14:19 WIB
Nihil Kasus, Singkawang Waspada Penularan Penyakit Cacar Monyet
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Jumat, 13 September 2024 | 14:20 WIB
Dishub dan Tim Gabungan Bina Jukir Singkawang
  • Oleh MC KAB BLORA
  • Kamis, 12 September 2024 | 09:34 WIB
Pemkab Blora Targetkan Raih Penghargaan KLA Kategori Nindya
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 10 September 2024 | 23:51 WIB
DPRD Singkawang Lakukan Persiapan Jelang Pelantikan Anggota DPRD Terpilih
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Sabtu, 7 September 2024 | 17:38 WIB
PPID Pemkab PPU Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Terkait Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Kamis, 5 September 2024 | 11:18 WIB
Pemkab Buleleng Gelar Bimtek Monev untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik