: Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah saat menerima penghargaan (Foto:CK)
Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH, Selasa, 12 Desember 2023 | 12:22 WIB - Redaktur: Juli - 63
Palangka Raya, InfoPublik - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah kembali menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 sebagai Peringkat 1 Kategori Badan Publik Pemprov Kalteng.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Prov. Kalteng H.M.Sriosako saat acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kalimantan Tengah 2023 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel M Bahalap Palangka Raya, Senin (11/12/2023).
Acara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng H. Nuryakin ini merupakan rangkaian akhir dari tahap penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Prov. Kalteng dalam keterbukaan informasi publik oleh badan publik di Prov. Kalteng.
Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, Sekda Nuryakin mengatakan bahwa penganugerahan ini merupakan kesempatan yang baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
"Seluruh badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis. Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng Daan Rismon mengatakan bahwa Anugerah KIP ini merupakan bagian akhir dari tahapan proses monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Badan Publik dalam layanan KIP. Monitoring dan evaluasi ini pun merupakan tahapan penilaian yang juga dilakukan oleh KI Pusat secara nasional dan dilaksanakan juga di Provinsi Kalimantan Tengah secara regional sebagai bentuk pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, serta mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ada beberapa tahapan yang telah dilalui oleh Badan Publik, diawali dengan penilaian Self Assesment Questionairre (SAQ), Verifikasi dan Visitasi Badan Publik, serta Presentasi Badan Publik. Kemudian dilakukan pemeringkatan terhadap Badan Publik," terang Daan Rismon.
Adapun peringkat 1 Informatif pada kategori Badan Publik Pemprov Kalteng telah diterima Dislutkan Prov. Kalteng selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 ini. Kepala Dislutkan Darliansjah mengatakan bahwa pencapaian ini tidak semata-mata karena satu atau dua orang saja namun karena adanya kerja sama tim yang solid, terutama karena adanya petunjuk serta arahan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran yang jelas, sehingga semua pekerjaan dapat dilakukan dengan terarah, transparan dan tuntas.
"Saat ini, keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting dan menjadi salah satu tolok ukur bagi setiap badan publik dalam melaksanakan program dan kegiatannya, sehingga pengelolaan badan publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ungkap Darliansjah.
Menurutnya, dengan diterimanya penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi dalam pengelolaan KIP di Badan Publik yang dipimpinnya.
"Dengan diterimanya Anugerah KIP ini akan menjadi motivasi tersendiri bagi kami untuk terus mengembangkan diri dalam pengelolaan KIP, sehingga program dan kegiatan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat dengan baik serta cepat, tepat, dan murah," tutup Darliansjah.
(MMCKalteng/t2n/Ay)