- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Senin, 14 Oktober 2024 | 17:03 WIB
: Satpol PP Probolinggo gelar ekpose hasil operasi rokok ilegal-Foto:Mc.Probolinggo
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Jumat, 8 Desember 2023 | 05:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 138
ProbolinggoKab, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menggelar expose hasil operasi rokok illegal di Bromo Park Hotel pada Kamis (7/12/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari unsur Camat, 24 kepala desa (masing-masing kecamatan 1 kepala desa) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Ekspose hasil operasi rokok illegal ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto dan Kasi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo Rusdianto.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan diskusi dengan narasumber Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto dan Kasi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo Rusdianto.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan rokok ilegal adalah rokok yang tidak bayar cukai dan itu sangat merugikan negara maupun kesehatan.
“Semua dari kita harus peduli rokok ilegal dapat berpotensi meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran. Selain itu rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar sehingga bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat, tentunya perlu kita luruskan demi kebaikan Bersama,” katanya.
Menurut Pj Sekda Heri, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang, yang menjadi penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan, termasuk dalam hal ini adalah rokok.
“Cukai yang dikenakan terhadap rokok tersebut. Kemudian dikembalikan kembali kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT yang diteruskan kepada masyarakat dengan prioritas penggunaan pada bidang kesehatan guna meningkatkan layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah yang diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Heri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya expose hasil operasi rokok ilegal ini sebagai upaya edukasi agar dapat turut aktif memerangi peredaran rokok ilegal.
“Besar harapan saya untuk program/kegiatan DBHCHT dapat berjalan lebih baik lagi di tahun 2023 maupun di tahun 2024 mendatang serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” lanjutnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto mengungkapkan expose hasil operasi rokok illegal ini dilakukan dalam rangka mengedukasi kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan yang dilarang oleh negara. “Selain itu, meminimalisir temuan tahun yang akan mendatang terkait peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Probolinggo,” tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)