- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 18 November 2024 | 12:30 WIB
:
Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Rabu, 6 Desember 2023 | 14:44 WIB - Redaktur: Kusnadi - 143
Sumbawa Barat, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berharap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 tuntas paling telat 31 Desember 2023.
‘’Surat edarannya sudah kita sampaikan ke masing-masing desa,’’ jelas Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Rizki Syahputra, Selasa (5/11/2023).
Hanya saja, surat edaran tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan Desa. Penyebabnya, Desa sampai saat ini masih masing Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang besaran Dana Desa (DD) dan skala prioritas penggunaan Dana Desa‘’Kendalanya mereka disitu. Desa belum mau bahas sebelum adanya PMK dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang penggunaan dan kegiatan wajib yang dibiayai oleh DD,’’ katanya.
Mantan Lurah Sampir ini mengakui, alasan Desa belum membahas APBDes tahun anggaran 2024 mendatang selain masih menunggu PMK dan Permendes tentang penggunaan dan skala prioritas Dana Desa, mereka juga tak ingin proses pembahasan tersebut dilakukan dua kali.
‘’Alasannya kalau dibahas sekarang, setelah PMK keluar pasti akan dibahas ulang. Ini yang tak diinginkan desa,’’ akunya.
Pada tahun 2024 mendatang diakuinya ada beberapa perubahan pada penggunaan Dana Desa. Termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD ditiadakan.
‘’BLT ditiadakan, paling yang ada anggaran untuk ketahanan pangan. Ini yang membuat mereka tak mau kerja dua kali, sehingga memilih menunggu aturan resmi dari pusat,’’ paparnya.
Di sisi lain salah satu sumber APBDes yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) sudah ditetapkan melalui APBD Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2024.
‘’ADD dari kita sudah keluar dan ditetapkan dalam APBD tahun 2024. Padahal, kalaupun ada perubahan untuk DD, nantikan bisa dibahas ulang,’’ tandasnya.Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah memberikan keringanan kepada Desa agar penginputan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) bisa dilakukan secara manual.
‘’Siskeudes sekarang memang sedang ada pemeliharaan secara nasioanl, makanya BPKP menyerankan dilakukan secara manual dulu. Tapi desa juga tak mau,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)