Genjot Pajak Daerah, BP2RD Ternate Akan Pasang Alat Perekam Transaksi

: Sosialisasi BP2RD Kota Ternate kepada puluhan pelaku usaha restoran, caffe dan kedai kopi.


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 29 November 2023 | 20:30 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 35


Ternate, InfoPublik - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Maluku Utara, berencana akan memasang alat perekam transaksi pajak daerah secara elektronik kepada sejumlah tempat usaha restoran, rumah makan, caffe dan kedai kopi di Kota Ternate.  Rabu (22/11/2023).

Rencana tersebut menyusul telah dilaksanakannya sosialisasi kepada para wajib pajak terkait peraturan perundang-undangan dan pemasangan alat perekam transaksi (tax monitoring device) pajak daerah secara elektronik.

Sementara itu, pihak akan menyediakan alat perekam transaksi yaitu Bank BPD Maluku-Maluku Utara berupa handled pos yang dinamai M-Pos.

Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, belajar dari pengalaman, ada oknum wajib pajak yang seringkali saat melaporkan omzetnya tidak sesuai transaksi yang terjadi.

"Oleh karena itu sesuai aturan terkait dengan pengelolaan pajak daerah maka kami di daerah ini bekerja sama dengan Bank BPD tujuannya untuk pemasangan alat transaksi," kata Jufri.

Pemasangan alat perekam transaksi itu, lanjut dia, juga bermanfaat untuk memudahkan wajib pajak secara administrasi terkait pelaporan, pelayanan kepada konsumen, dan pelaku usaha atau wajib pajak dapat mengetahui berapa besar omzet yang dihasilkan dalam sebulan.

Dalam rencana tersebut, wajib pajak tambah dia, harus membuka buku rekening di Bank BPD Maluku-Maluku Utara. Sedangkan wajib pajak yang sudah lebih dulu memiliki alat perekam transaksi sudah tidak perlu memasang alat yang baru.

"Harus ada rekening Bank Maluku-Maluku Utara," timpal dia.

Jufri pun menambahkan, pemasangan alat perekam transaksi ini dalam rangka mengurangi kebocoran pajak daerah, transparansi, dan akuntabel.

Apalagi, mengacu pada peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri, bahwa pemerintah daerah dalam hal ini pengelola pendapatan asli daerah (PAD) sudah harus berbenah dan mengubah sistem pemungutan pajak kalau boleh tidak lagi secara manual.

“Jadi yang mau bayar pajak itu langsung ke rekening kas daerah, jadi tidak usah datang bayar lagi di kantor, dan aplikasi ini baru diterapkan di hotel-hotel tetapi di usaha warung, rumah makan dan caffe ada yang belum," timpal dia.

Jufri pun memastikan, adanya digitalisasi transaksi ini sangat berpengaruh pada peningkatan PAD.

“Alat tersebut dapat mempengaruhi peningkatan PAD kami lebih meningkat dan akan juga melampaui,” pungkas dia. Ardian/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 13:58 WIB
Pemkab Pulau Morotai Kucurkan Rp9 Miliar untuk Pemasangan Eskalator Mal
  • Oleh MC PROV MALUKU
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 21:33 WIB
Optimalisasi PAD, Pemprov Maluku Gelar Sosialisasi Pajak Daerah