- Oleh MC KOTA TIDORE
- Jumat, 1 November 2024 | 14:57 WIB
: Polres Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, telah melimpahkan kasus penyelundupan senjata api ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 6 September 2024 | 06:38 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 299
Tobelo, InfoPublik – Polres Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, telah melimpahkan kasus penyelundupan senjata api ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.
Empat tersangka dalam kasus ini, yakni Replis Sumenda alias Epi, Shane Bryan Salamat alias Junri alias Jun, Vergel Mahaling Singcoy alias Vergel, dan Yeni Tondo alias Yeni Sero alias Yeni Saliding, telah diserahkan ke Kejari pada Kamis (5/9/2024) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 12 Mei 2024, yang mengungkapkan penyelundupan senjata api dari Filipina ke Indonesia melalui wilayah Halmahera Utara.
Penyelundupan tersebut diungkap oleh Polres Halmahera Utara pada April 2024 di bawah pimpinan Wakapolres Kompol Andreas Adi Febriato. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita lima pucuk senjata api berbagai jenis dan amunisi.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasatreskrim IPTU Thoha Alhadar, menyatakan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang diancam dengan hukuman berat.
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi senjata api jenis M16, shotgun, amunisi, dan beberapa alat komunikasi, termasuk ponsel. Selain itu, juga ditemukan buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli senjata ilegal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan internasional yang memasok senjata api ilegal dari Tawau, Filipina, ke wilayah Halmahera Utara.
Keberhasilan Polres Halmahera Utara dalam menangkap para pelaku dan menyita barang bukti menunjukkan upaya tegas penegakan hukum dalam menjaga keamanan negara dari ancaman penyelundupan senjata api. (MC Tidore)