Tiga Anggota DPRD Morotai Segera di-PAW

: Rusminto Pawane.


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 29 November 2023 | 09:39 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 285


Morotai, InfoPublik - Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusminto Pawane mengumumkan dalam waktu dekat akan dilakukan rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW) terhadap 3 anggota DPRD aktif, Selasa (28/11/2023).

Ketiga wakil rakyat itu adalah, Deny Garuda, Sherly Djaena, dan Wilson Julis.

Proses PAW ini diumumkan langsung dalam rapat penyampaian dokumen KUA-PPAS anggaran APBD tahun 2024 oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD Morotai).

"Kami mengatasnamakan lembaga DPRD mengumumkan kepada seluruh masyarakat, dalam beberapa waktu yang akan datang di lembaga ini akan dilaksanakan PAW," ucap Rusminto.

Rusminto menyatakan, 3 anggota DPRD yang akan di PAW itu dikarenakan semuanya telah berpindah partai.

"Deny Garuda, digantikan dengan saudara Lahasa Ode dari partai NasDem, daerah pemilihan tiga Morotai Timur-Morotai Utara, Sherly Djaena digantikan dengan Ronald Yos Ollo dari Partai NasDem, daerah pemilihan tiga Morotai Timur-Morotai Utara," beber dia.

Kemudian Wilson Julis digantikan dengan Primus Tamahiwu dari partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan daerah pemilihan dua Morotai Selatan Barat-Morotai Jaya.

Menurut dia, PAW ini berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf (i) dan Pasal 193 ayat (2) huruf (i) dan seterusnya soal pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Anggota DPRD kabupaten kota yang diberhentikan antar waktu apabila menjadi anggota partai politik lain," timpal dia.

Lebih lanjut, mekanisme PAW anggota DPRD, kata Rusminto, diatur dalam ketentuan Pasal 140 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemberhentian anggota DPRD provinsi, kabupaten kota diusulkan oleh pimpinan Partai Politik kepada pimpinan DPRD provinsi, kabupaten kota,” jelas dia.

Rusminto juga menyampaikan bahwa pada, 31 Oktober 2023, DPP Partai NasDem telah menyuratinya terkait PAW ini.

Selanjutnya pada tanggal 31 Juli 2023 DPP Partai PKPI telah menyurati Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai usul PAW. tugas pimpinan DPRD selanjutnya adalah memproses usul tersebut kepada KPU Pulau Morotai sesuai ketentuan perundang-undangan, Irjan/MC Tidore.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 25 November 2024 | 20:02 WIB
Kelangkaan BBM di Pelabuhan Semut Ternate Ganggu Transportasi Laut ke Sofifi
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 21 November 2024 | 17:44 WIB
Tidore Kepulauan Tingkatkan Pelayanan Kependudukan Lewat Audit TIK Dukcapil