- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 21 November 2024 | 23:18 WIB
:
Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Selasa, 28 November 2023 | 08:33 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 118
Raja Ampat, InfoPublik- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat melaksanakan Konsultasi Publik terkait Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Raja Ampat yang berlangsung di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Senin (27/11/2023).
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Raja Ampat yang diwakili Asisten II Setda Raja Ampat, Ir. Wahab Sangadji, dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raja Ampat Marten L.R Bartholomeus, ST, M.Si, sejumlah pimpinan OPD, Pejabat Eselon III, IV dan ASN di Lingkungan Pemda Raja Ampat.
Selain peserta onsite, konsultasi publik tersebut juga dihadiri peserta online melalui media daring seperti pejabat dari Provinsi Papua Barat Daya, Kementerian Lingkungan Hidup dan stakeholder lainnya.
Wahab Sangadji memberikan apreasiasi dengan dilaksanakan kegiatan tersebut. Dirinya mengakui sebagai daerah tujuan wisata dunia, maka Raja Ampat mutlak membutuhkan dokumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada kesempatan tersebut dirinya juga meminta agar data-data yang dihadirkan dalam dokumen RPPLH tersebut diambil sesuai dengan waktu berdirinya kabupaten Raja Ampat yakni diambil dari data tahun 2003. Dirinya juga meminta untuk memasukan isu atau peta bencana alam dan data Geopark Raja Ampat dalam dokumen RPPLH tersebut.
Dalam penyusunan RPPLH tersebut, Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN.
“Kita bekerja sama dengan BRIN karena lembaga ini memiliki kualifikasi yang mumpuni, dimana didalammnya terdapat ahli dari berbagai disiplin ilmu termasuk aktivis yang bergerak dalam lingkungan hidup,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raja Ampat, Marten L.R Bartholomeus, ST, M.Si usai memimpin rapat konsultasi publik tersebut.
Lebih lanjut Rio, sapaan , Marten L.R Bartholomeus, ST, M.Si menjelaskan RPPLH merupakan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu katanya daerah perlu menyiapkan RPPLH sebagi rambu-rambu dalam perjalanan pembangunan lingkungan di daerah.
“Kami harapkan dokumen ini dibentuk bukan hanya dipakai oleh dinas lingkungan hidup tapi dipakai oleh semua pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan di Raja Ampat dalam mengolah lingkungan hidup,” ujar Rio.
Apalagi katanya Raja Ampat sebagai daerah tujuan wisata, maka dokumen ini penting bagi pelestarian dan keberlanjutan lingkungan alam Raja Ampat.
“Diharapkan dengan diterbitkannya dokumen ini semua instansi, masyarakat harus mematuhi apa yang sudah disepakati bersama yang tertuang dalam dokumen RPPLH ini, terutama dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan," ujarnya.
Rio menambahkan Dokumen RPPLH ini akan berlaku selama tiga puluh tahun kedepan, sebagai rambu-rambu bagi pembangunan daerah di Raja Ampat. (Petrus Rabu/MC.Raja Ampat)