Daging rusa seberat 16 kg asal PNG yang tidak dilengkapi dengan dokumen kekarantinaan dimusnahkan oleh personel Pos Kotis Satgas Yonif 726/Tamalatea bersama aparat dan instransi terkait lainnya, di Kampung Sota, Distrik Sota, Merauke, Sabtu (25/11/2023).

: Daging rusa ilegal seberat 16 kg dari PNG saat dimusnahkan-Foto:Mc.Merauke


Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 27 November 2023 | 09:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 62


Merauke, InfoPublik – Daging rusa seberat 16 kg asal PNG yang tidak dilengkapi dengan dokumen kekarantinaan dimusnahkan oleh personel Pos Kotis Satgas Yonif 726/Tamalatea bersama aparat dan instransi terkait lainnya, di Kampung Sota, Distrik Sota, Merauke, Sabtu (25/11/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan ini diperoleh saat personil Satgas Yonif 726/TML melaksanakan kegiatan patroli darat gabungan dengan personel Bea dan Cukai dan berhasil mengamankan pelaku penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur illegal di perbatasan RI-PNG.

"Pemusnahan dilakukan di Incenerator kantor Karantina Pertanian wilayah kerja Sota, disaksikan oleh personel Satgas bersama aparat terkait dengan cara membakar barang bukti daging rusa seberat 16 Kg,” kata Petugas Karantina Pertanian Merauke, Rasyid.

Dankima Satgas Yonif 726/Tml, Lettu Inf Anwar K. menyampaikan pemusnahan ini dilakukan guna mencegah terjangkitnya suatu penyakit menular yang disebabkan oleh karena efek yang ditimbulkan oleh daging ilegal yang tidak higenis apabila dikonsumsi, karena daging tersebut diindikasikan sangat berbahaya bagi kesehatan.

Dansatgas Yonif 726/Tml selalu menekankan ke jajaran agar terus melaksanakan patroli serta bekerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk mencegah adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan RI-PNG.(McMrk/02/Ngr/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Senin, 18 November 2024 | 13:20 WIB
Di Merauke Mentrans Sulaiman Tegaskan Tidak Ada Transmigrasi dari Luar Papua