Dinas PPPA Ajak Anggota BKOW Gorontalo Sosialisasikan Bahaya Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Minggu, 26 November 2023 | 05:02 WIB - Redaktur: Kusnadi - 294


Kota Gorontalo, InfoPublik - Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan Orientasi Kesehatan terkait Pshikological first Aid (PFA), Sabtu (25/11/2023).

Dalam pertemuan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman memaparkan materinya yang berjudul perlindungan perempuan dari tindak kekerasan terhadap perempuan (KTP).

Yana Suleman mengajak para peserta pertemuan untuk selalu mendorong organisasi wanita selalu menyosialisasikan bahayanya kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) di lingkungan masing-masing.

Yana juga menjelaskan tujuan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan adalah untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan, menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap Perempuan, melindungi memberikan rasa aman bagi Perempuan, memberikan pelayanan kepada perempuan korban tindak kekerasan, pelapor dan saksi dan memfasilitasi dan melakukan mediasi terhadap sengketa rumah tangga untuk mewujudkan keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Ia mengungkapkan komitmen negara dalam perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, antara lain dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan dalam Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2017 Ratifikasi Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang terutama perempuan dan anak. Selain itu ada juga keputusan presiden tentang ratifikasi konvensi hak anak.

Data dan fakta diungkapkan bahwa pelecehan tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di semua negara di seluruh dunia, di semua tingkatan organisasi, kepada perempuan dan laki-laki.

“Survei di 22 negara tahun 2010 yang dilakukan Reuters dan Ipsos Global Advisory mengungkapkan bahwa 1 dari 10 pekerja merasa mengalami pelecehan seksual,” kata Yana Suleman.

Sejumlah penelitian lain tingkat pelecehan seksual di negara-negara asia pasifik 30-40% dari masalah ketenagakerjaan pekerja perempuan khususnya rentan terhadap pelecehan, khususnya pelecehan seksual. Bahkan perempuan 9 kali lebih rentan meninggalkan pekerjaanya akibat pelecehan seksual (global better work data).

“Pekerja migran mempunyai risiko yang lebih rentan karena lebih terisolir,” ungkap Yana Suleman.

Ia meminta semua peserta untuk memahami memahami pelecehan. Menurutnya pelecehan sering kali disebabkan oleh ketimpangan kekuasaan, seseorang menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki. korban dapat mengalami kesulitan membela diri dan menderita dampak yang sangat berat.

Pelecehan dapat terjadi di situasi kerja atau hubungan keja seperti apapun, termasuk dalam perjalanan ke perguruan tinggi, dalam kegiatan pelatihan atau makan siang perusahaan, melalui telepon atau SMS, WA.

“Pelecehan dapat dilakukan oleh siapa saja supervasior, manajer, rekan kerja, klien, mitra bisnis, atau kontraktor,” ujar Yana Suleman.

Di akhir paparannya Yana Suleman memberi tips untuk mencegah tindak pelecehan seksual, antara lain melaksanakan strategi menangani pelecehan seksual, menuliskan dan melaksanakan kebijakan kekerasan seksual, memastikan kebijakan ini bisa diakses oleh semua pegawai dan didiskusikan serta dilaksanakan, mengkaji kebijakan untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai perkembangan (update), memberikan pelatihan dan informasi berkala mengenai kekerasan seksual kepada semua pegawai, memajang poster anti kekerasan seksual di papan pengumuman di area kerja umum dan mendistribusikan informasi yang relevan, menciptakan lingkungan kerja yang positif dengan menghilangkan material yang mengandung pornografi baik tersirat maupun tersurat seperti kalender, poster dan cetakan-cetakan lain di tempat kerja.

“Perguruan tinggi harus mengembangkan kebijakan yang melarang penggunaan yang tidak pantas atas teknologi komputer seperti email, screen saver dan internet, pemeriksaan tempat kerja juga harus dilakukan secara berkala untuk memonitoring lingkungan kerja dan kejadian pelecehan seksual,” tutur Yana Suleman. (mcgorontaloprov/freddy)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 13 November 2024 | 06:13 WIB
Pemkab Bangkalan Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 November 2024 | 14:48 WIB
Dinas PPPA Provinsi Gorontalo dan SKALA Perkuat Layanan Penyusunan Kebijakan PPPA
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 November 2024 | 14:42 WIB
Inilah Strategi Dinas PPPA untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 November 2024 | 14:35 WIB
Dinas P2PA Beberkan Langkah Mencegah Tindakan Kekerasan di Sekolah dan Desa