- Oleh Wandi
- Senin, 23 Desember 2024 | 23:48 WIB
: Rapat tindak lanjut Pelaksanaan Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 277/KEP/HK/2021 (Foto: Gonsa)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Jumat, 10 November 2023 | 11:36 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 175
Mangbar, InfoPublik - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan bahwa denda administratif terhadap 11 hotel di Labuan Bajo akan digunakan untuk membangun sarana publik seperti jalan akses masuk ke pantai dan gedung parkir sebab beberapa diataranya tidak memiliki lahan pakir.
Denda administrasi tersebut sebagaimana Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan sanksi adminstratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sepadan pantai Pede dan pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo pada tanggal 3 Desember 2021 lalu.
“Dihadapan orang yang wanprestasi kita katakan bahwa duit denda itu kita bangun gedung parkir karena kalian tidak punya tempat parkir, kita bangun akses jalan ke pantai supaya tidak masuk di kamu punya hotel. Kalau memegang prinsip saat awal-awal membangun sebenarnya itu menjadi tugas mereka, tetapi nyatanya tidak demikian”, ungkap Bupati saat menghadiri rapat tindak lanjut Pelaksanaan Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 277/KEP/HK/2021 yang difasilitasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN, di Loccal Collection Hotel, Kamis (9/11/2023).
Disampaikan Bupati bahwa Surat Keputusan itu lahir dari keresahan banyak pihak yang melihat bahwa ada area public yang kemudian diprifatkan.
“Dikeluarkannya SK ini semuanya berangkat dari keresahan banyak pihak yang kalo dilihat area tersebut adalah area public tapi kemudian semacam diprifatkan”, papar Bupati.
Dalam perjalanannya Surat keputusan ini tidak berjalan sesuai harapan Pemerintah Manggarai Barat. Hanya dua Hotel yang melakukan pelunasan yaitu Atlantis Beach Club dengan denda sejumlah Rp. 293.359.324,- dan Plataran Komodo dengan denda sejumlah Rp. 1.560.213.156,-.
Sementara ada 2 hotel yang melakukan gugatan di PT TUN yaitu Sylvia Resort Komodo, dengan Nomor Perkara: 14/G/2022/PTUN.KPG dan Ayana Komodo Resort, dengan Nomor Perkara: 13/G/2022/PTUN.KPG yang dalam prosesnya gugatan ini berhasil dimenangkan oleh Sylvia Resort Komodo dan Ayana Komodo Resort.
Sedang 7 hotel lainnya sampai dengan saat ini belum melakukan pelunasan denda yaitu The Jayakarta Suites dengan denda sejumlah Rp.347.601.745, Sudamala Resort Rp. 1.150.992.808, Puri Sari Beach Rp. 312.346.620, Luwansa Beach Resort Rp. 213.805.481, Bintang Flores Hotel 1.181.393.598, La Prima Rp. 5.825.800.079, Waecicu Beach Inn Rp. 907.987.813.
Terhadap Gugatan di PT TUN yang dimenangkan oleh Sylvia Resort Komodo dan Ayana Komodo Resort, Bupati menegaskan akan mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu PK dan terhadap hotel yang tidak mau membayar denda administratif ini Bupati meminta agar pihak kemetrian ATR/BPN, Pemerintah daerah dan para pihak terkait untuk saling bersinergi dan berkolaborasi mencari solusi.
“Prinsipnya kita tidak boleh kendor dan diam saja, supaya Pemerintah tidak kehilangan Marwah maka kita harus punya langkah. Kita sedang upayakan PK, PK yang kita ajukan sebagai pertanggungjawaban moril kita, kita tidak pikirkan hasilnya. Kita harus bersinergi dan berkolaborasi agar apa yg diharapkan baik oleh pemerintah maupun investor mesti ada titik temu”, ungkapnya.
Semetara itu Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Dwi Hariyawan dalam kesempatan ini memuji langkah pemda Manggarai Barat menindak pelanggaran tata ruang.
Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh pemda Manggarai Barat terhadap 11 hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sepadan pantai pede dan pantai wae cicu di Kecamatan Komodo mengalami progress yang baik yang bisa dijadikan contoh walaupun ada 2 hotel yang melakukan bandingm
"Namun tetap mengedepankan langkah persuasif sehingga kedepan tidak ada pelanggaran tata ruang agar iklim investasi kemudian kepastian hukum itu tetap berjalan sebagaimana mestinya”, ungkapnya.
Hariyawan menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja telah mengatur bahwa Tata Ruang sebagai payung pembangunan sehingga para pihak harus taat dan patuh sehingga antara rencana tata ruang dan pembangunan itu sendiri tidak jauh berbeda.
“Di dalam UU Cipta Kerja disepakati bahwa kita menggunakan Tata Ruang sebagai payung pembangunan sehingga diharapkan rencana tata ruang dan pembangunan itu tidak jauh bebebeda”, jelas Hariyawan.
Hariyawan berjanji bahwa Kementrian ATR/BPN akan membantu pemerintah Manggarai Barat untuk mengurai persoalan ini.
Menurutnya Labuan Bajo ini merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Berbagai persolan tata ruang tidak lantas hanya tanggungjawab bupati namun juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.
“Labuan Bajo ini adalah KSPN, jadi menjadi tugas pusat juga, tidak hanya bapak bupati, kalo bapak bupati susah memanggil para pemilik hotel ini, kami yang akan membantu”, ucapnya.
(MC Kabmanggaraibarat/Tian/Gonsa-Tim IKP Kominfo)