- Oleh Fatkhurrohim
- Kamis, 19 Desember 2024 | 09:35 WIB
: Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng bersama Dirjen Asep Nana Mulyana. (Foto : Yanti)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 9 November 2023 | 19:01 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 66
Labuan Bajo, InfoPublik - Untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang aspiratif, responsif, akuntabel, dan berkeadilan, diperlukan peran serta masyarakat dalam proses pembentukannya.
Dengan demikian, maka demokrasi yang partisipatif akan nampak dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
Demikian penegasan Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng saat menyampaikan sambutan pembukaan pada kegiatan Focus Group Discusion ((FGD) tentang Rancangan Undang-undang tentang Hukum acara Perdata yang berlangsung di Hotel Jayakarta Labuan Bajo Manggarai Barat, Kamis (09/11/2023).
Menurutnya, peraturan perundang-undangan tidak dibuat dalam kondisi ataupun situasi yang netral, tetapi berada dalam dinamika kehidupan masyarakat luas dengan segala kompleksitasnya.
"Dalam kondisi demikian, untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang aspiratif, responsif, akuntabel, dan berkeadilan, diperlukan peran serta masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Wakil Bupati Yulianus.
Demokrasi yang partisipatif, lanjutnya, diharapkan lebih menjamin bagi terwujudnya produk hukum yang responsif, karena masyarakat ikut membuat dan memiliki lahirnya suatu peraturan perundang-undangan.
Yulianus melanjutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah dipandang sebagai suatu bagian dari proses demokratisasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan merupakan bentuk dari langkah untuk memperkuat legitimasi dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
Terkait FGD yang diselenggarakan itu, kata Wakil Bupati Yulianus, sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, sehingga semua pihak dapat memiliki bekal pemahaman yang sama untuk menyatukan persepsi atas RUU tentang Hukum Acara Perdata.
“Pemahaman yang utuh, lengkap, dan tidak terpenggal-penggal dalam FGD inilah yang menjadi tujuan utama. Oleh karena itu peran serta dan dukungan aktif dari semua pihak nantinya akan menjadi penentu kesuksesan dalam implementasi RUU tentang Hukum Acara Perdata di lapangan,” terangnya.
Pada kesempatan itu Wabup mengucapkan apresiasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bersama seluruh jajaran khususnya tim perancang peraturan perundang-undangan yang telah mendukung pemerintah daerah, dalam penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah, pendampingan dalam pembahasan di DPRD hingga tahap pengundangan dan juga memberikan pendapat hukum yang memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Cahyani Suryandari dalam laporan saat membuka FGD mengatakan, hasil yang diharapkan dari kegiatan FGD ini adalah masyarakat bisa memperjuangkan peradilan yang cepat dengan biaya yang murah dan proses yang tidak berbelit-belit.
“Dengan FGD ini, kiranya mampu memberikan masukan dalam RUU acara perdata yang saat ini sudah masuk di pembahasan di DPR RI,” jelasnya.
Kegiatan FGD ini melibatkan berbagai unsur, Pemerintah Daerah, Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat, tokoh adat, Organisasi Bantuan Hukum dan unsur terkait lainya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana saat membuka kegiatan mengungkapkan rasa bangga kepada Kanwil Kemenkum HAM Propinsi NTT yang telah menjalin kerja sama yang solid dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam membentuk Produk hukum daerah seperti Perda di Manggarai Barat.
(MC Manggarai Barat/Frumen/Yanti-Tim IKP Kominfo)