- Oleh MC KAB SUMENEP
- Kamis, 28 November 2024 | 11:45 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Sabtu, 4 November 2023 | 15:27 WIB - Redaktur: Tobari - 35
Sumenep, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung Isbat Nikah yang diadakan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sumenep bagi pasangan pra sejahtera.
“Isbat Nikah ini sebagai langkah nyata yang dilakukan GOW Sumenep untuk memberikan akses pelayanan hukum legalitas pernikahan, guna membantu masyarakat kurang mampu memperoleh hak-hak dasarnya mendapatkan identitas hukum,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela Isbat Nikah yang digelar GOW Kabupaten Sumenep, di Gedung KORPRI, Kamis (2/11/2023).
Masyarakat yang menikah secara agama saja tidak resmi secara hukum negara, tentunya mempunyai kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan, sehingga berpengaruh terhadap program kesejahteraan sosial, perlindungan sosial maupun kesehatan yang diselenggarakan pemerintah.
“Jika memiliki buku nikah melalui isbat nikah terkait status hukum perkawinan dan kependudukan tercatat dalam dokumen negara, yang menjadi acuan pasangan suami istri untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran anak maupun dokumen lain," jelasnya.
Bupati mengharapkan masyarakat untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk mendapatkan kepastian hukum dan legalitas pernikahan yang sah, sehingga tidak hanya sah secara agama saja pernikahannya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada GOW Kabupaten Sumenep yang telah berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep untuk menyelenggarakan kegiatan ini,” tandasnya.
Sementara Ketua GOW Kabupaten Sumenep Ima Edi Rasiyadi mengungkapkan, isbat nikah diikuti 20 pasangan suami istri yang berasal dari usulan semua organisasi yang tergabung di GOW Kabupaten Sumenep.
“Setiap calon pengantin yang mengikuti isbat nikah ini, menghadirkan dua orang saksi untuk mengesahkan pernikahannya,” pungkasnya. ( Yasik/Fer/toeb )