- Oleh Jhon Rico
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:40 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Senin, 23 Oktober 2023 | 09:08 WIB - Redaktur: Kusnadi - 181
TALIWANG, InfoPublik — SD, oknum Kades Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kepengurusan jual beli lahan itu dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Ancaman pidananya paling sedikit empat tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta maksimal Rp1 miliar,’’ jelas Kapolres KSB melalui Kasat Reskrim Polres KSB, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, Sabtu (21/10/2023).
Kini penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) terus berupaya merampungkan berkas oknum kades tersebut. Rencananya, dalam waktu tidak terlalu lama kasus itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera dilakukan penuntutan.
‘’Penyidik kami terus bekerja agar penyidikan kasus ini selesai dan segera kita limpahkan,’’ ungkapnya.
Perwira pertama Polri ini mengakui, selain telah meminta keterangan sejumlah saksi, penyidik Tipikor Polres KSB juga direncanakan akan meminta keterangan ahli dalam perkara ini.
‘’Nanti kita akan meminta keterangan saksi ahli juga, mengingat kasus ini terjadi kaitannya dengan jabatannya oknum kades itu sendiri. Termasuk kemungkinan untuk pengembangan kearah yang lain,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)