PPS Resmi Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Ranmor selama Tiga Bulan

: Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo, didampingi Plt Kepala BPPKAD Provinsi Papua Mansur Plt Kabiro Umum Setda PPS Jaswadi, S.Pd, Plt UPPD Samsat Merauke Kayafas Sembilan saat berikan keterangan pers semalam, Jumat (29/9/2023)-Foto:Mc Merauke


Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 4 Oktober 2023 | 17:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 64


Merauke, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi memberlakukan pemberian insentif kepada wajib pajak berupa penghapusan denda pajak untuk kendaraan bermotor (Ranmor) terhitung mulai hari Sabtu (30/9/2023).

Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, didampingi Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan Mansur  Plt. Kabiro Umum Setda PPS Jaswadi, dan Plt UPPD Samsat Merauke Kayafas Sembilap, SH, saat berikan keterangan pers Sabtu (30/9), mengungkapkan bahwa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Papua Selatan ini berlaku mulai 30 September sampai 31 Desember 2023 atau akan berlangsung selama 3 bulan ke depan.

"Penghapusan denda selain untuk memberikan kesempatan kepada warga untuk membayar pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda keterlambatan, juga dalam rangka HUT Perdana Provinsi Papua Selatan," kata Apolo Safanpo.

Mantan Rektor Uncen Jayapura ini menjelaskan, penghapusan denda pajak ini berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua, empat dan enam. Namun tidak berlaku bagi kendaraan plat merah atau milik pemerintah. "Penghapusan denda pajak ini berlaku untuk kendaraan plat kuning dan hitam. Tapi tida untuk plat merah," imbuhnya.

Alasan tidak berlaku bagi plat merah tersebut, karena menurutnya setiap OPD atau unit kerja pemerintah sudah menganggarkan pajak kendaraan tersebut setiap tahunnya, sehingga jika tidak dibayar merupakan kelalaian dari OPD atau unit kerja pemerintah tersebut. Apalagi, sebagai pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat bayar pajak tepat waktu.

Sementara itu, Plt. Kepala UPPD Samsat Merauke Kayafas Sembilep menambahkan bahwa total tunggakan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor di 4 kabupaten cakupan Provinsi Papua Selatan dengan perhitungan 5 tahun terakhir sebesar Rp125,68 miliar dengan rincian pajak pokok sebesar Rp78, 826 miliar sementara denda dari keterlambatan tersebut sebesar Rp46,84 miliar.

"Jadi denda pajak yang dihapus kalau semua penunggak pajak kendaraan bermotor ini membayar cukup besar sebesar Rp46,84 miliar. Tapi ini merupakan insentif yang diberikan Pemprov Papua Selatan dalam rangka peringatan satu tahun hadirnya Provinsi Papua Selatan," tambahnya.(McMrk/02/Ngr/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya