- Oleh MC KAB BULELENG
- Selasa, 12 November 2024 | 15:33 WIB
:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Jumat, 29 September 2023 | 23:37 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 170
Boven Digoel, InfoPublik – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan, menyelenggarakan Pemberkatan dan Pencatatan Nikah Massal bagi 19 Pasangan nikah, Kamis (28/09/23).
Pemberkatan dilangsungkan di masing-masing Gereja, yakni di 10 pasangan di Gereja Pusat Paroki Hati Kudus dan 9 lainnya di Gereja Rehobot Tanah Merah.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Boven Digoel, Paskalis Amote dalam sambutannya pada acara resepsi Nikah Massal menyebut, program ini akan menjadi agenda rutin tahunan Dukcapil Kabupaten Boven Digoel.
"Ini bertujuan untuk membantu keluarga maupun pasangan yang ingin menghalalkan hubungan melalui pernikahan, karena sangat bermanfaat untuk anak-anaknya ke depan," kata Paskalis.
Kesempatan itu Paskalis juga mengajak masyarakat untuk bisa berpartisipasi mengikuti kegiatan tersebut.
Karena Akte Nikah tidak mungkin di keluarkan Pemerintah, tanpa adanya Pernikahan yang sah menurut Agama dan Negara.
"Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, maka perlu dilaksanakan Nikah Massal untuk menghindari praktek kumpul kebo," jelas Plt. Kadis Dukcapil.
Apabila hal ini telah dipahami tentang persyaratan serta tata cara kependudukan sipil, maka dengan sendirinya masyarakat Boven Digoel akan tertib administrasi. (MC.Boven Digoel/Ria)