- Oleh Isma
- Kamis, 14 November 2024 | 12:46 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Sabtu, 23 September 2023 | 11:52 WIB - Redaktur: Kusnadi - 60
Sumbawa Barat, InfoPublik — Satnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan BI dan KA, warga Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB. Keduanya terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap menjelaskan, kedua tersangka diamankan bersama barang bukti (BB) berupa sabu-sabu dengan berat seluruhnya mencapai 35,25 gram.
‘’Dua tersangka diamankan di tempat berbeda. Tapi masih dalam wilayah Kelurahan Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang,’’ katanya, Kamis (21/9/2023)
Kasus tersebut terjadi pada Rabu lalu, tepatnya pada tanggal 6 September 2023 lalu sekitar pukul 19.30 wita. Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah BI. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 27,09 gram. Dugaan sementara, BI termasuk pengedar kelas kakap yang sudah cukup lama ‘’bermain’’ dalam peredaran narkoba terutama jenis sabu. Selain BB dalam jumlah cukup banyak, polisi juga berhasil menyita beberapa BB lain.
‘’Sabu tersebut sudah dipecah tersangka dan dimasukkan dalam lima plastik klip berbeda. Polisi juga ikut menyita bong dan uang tunai Rp 300 ribu,’’ paparnya.
Berhasil mengamankan BI, Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Kemudian mengarah ketersangka KA. Dari tangan KA, polisi berhasil menyita sabu seberat 8,16 gram, beberapa plastik klip, tiga pipa kaca, poket klip bekas pakai, satu pipa plastik dan jarum sumbu. Kuat dugaan sabu tersebut baru dikonsumi oleh tersangka.
‘’KA ini diamankan setelah dilakukan pengembangan di tempat BI,’’ paparnya.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu Malaungi menambahkan, sabu-sabu yang diamankan dari tangan kedua tersangka ini diketahui milik seseorang berinisial J.
‘’J sampai saat ini masih kami lakukan pengejaran,’’ tandasnya.
Perwira pertama Polri ini menambahkan, sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi ini diketahui diperoleh dari luar wilayah KSB. Khusus J yang saat ini sedang dalam proses pengejaran. Ia diduga kuat merupakan pemain lama dalam kasus narkoba ini.
‘’Barang ini diperoleh antara kota dalam provinsi. Dan untuk J masih terus kami buru, karena ia diduga kuat sebagai pengedar sekaligus bandar,’’ tambahnya.
Kedua tersangka yang saat ini berhasil diamankan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. (MC Sumbawa Barat)