- Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
- Jumat, 13 September 2024 | 19:41 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Senin, 28 Agustus 2023 | 19:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 110
Taliwang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah, memastikan seluruh permohonan tender dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diproses, bahkan sebagian besar sedang dalam pelaksanaan atas pekerjaan.
“Semua dokumen permohonan dari OPD untuk dilakukan proses lelang atas program, pasti akan langsung ditindaklanjuti dalam rangka penentuan perusahaan pelaksana. Jadi, tidak ada alasan bagi UKPBJ melalui Kelompok Kerja (Pokja) untuk menundanya,” kata Berry Hamdan, M.Si selaku Kepala UKPBJ KSB, saat ditemui media kemarin.
Di kesempatan itu, Berry menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD yang cukup cepat mengajukan permohonan tender atas pekerjaan yang menjadi tanggung jawab OPD, sehingga pihak UKPBJ melalui Pokja dapat langsung melakukan proses.
“Kalau tidak salah, semua pekerjaan yang akan memakan waktu lama telah terproses untuk penentuan perusahaan pelaksana,” akunya.
Lanjut Berry, pihaknya saat ini sedang membangun komunikasi serta koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk mengetahui paket pekerjaan apa yang belum dilakukan dari proses tender, mengingat sudah memasuki triwulan ketiga.
“Jangan sampai telat pengajuan proses tender, karena akan terhambat dengan waktu pelaksanaan,” tandasnya.
Masih keterangan Berry sapaan akrabnya, seluruh proses tender yang telah dilaksanakan tidak ada kendala. Buktinya, penentuan perusahaan pemenang berjalan dengan lancar, karena memang pihak Pokja yang diberikan kepercayaan melaksanakan proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan dalam menyeleksi para rekanan pun mengacu pada Perpres dan Peraturan tentang proses pengadaan barang dan jasa.
Diingatkan Berry, UKPBJ KSB dengan Pokja menjalankan tugasnya dengan mendudukkan peraturan menjadi pedoman yang tertinggi. Karena kode etik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan juga Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
“Prinsip dan etika yang tertuang dalam peraturan itu yang kita junjung tinggi,” timpalnya. (MC Sumbawa Barat)