ULP KSB Pastikan Permohonan Tender dari OPD Sudah Diproses

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Senin, 28 Agustus 2023 | 19:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 111


Taliwang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah, memastikan seluruh permohonan tender dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diproses, bahkan sebagian besar sedang dalam pelaksanaan atas pekerjaan.

“Semua dokumen permohonan dari OPD untuk dilakukan proses lelang atas program, pasti akan langsung ditindaklanjuti dalam rangka penentuan perusahaan pelaksana. Jadi, tidak ada alasan bagi UKPBJ melalui Kelompok Kerja (Pokja) untuk menundanya,” kata Berry Hamdan, M.Si selaku Kepala UKPBJ KSB, saat ditemui media kemarin.

Di kesempatan itu, Berry menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD yang cukup cepat mengajukan permohonan tender atas pekerjaan yang menjadi tanggung jawab OPD, sehingga pihak UKPBJ melalui Pokja dapat langsung melakukan proses.

“Kalau tidak salah, semua pekerjaan yang akan memakan waktu lama telah terproses untuk penentuan perusahaan pelaksana,” akunya.

Lanjut Berry, pihaknya saat ini sedang membangun komunikasi serta koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk mengetahui paket pekerjaan apa yang belum dilakukan dari proses tender, mengingat sudah memasuki triwulan ketiga.

“Jangan sampai telat pengajuan proses tender, karena akan terhambat dengan waktu pelaksanaan,” tandasnya.

Masih keterangan Berry sapaan akrabnya, seluruh proses tender yang telah dilaksanakan tidak ada kendala. Buktinya, penentuan perusahaan pemenang berjalan dengan lancar, karena memang pihak Pokja yang diberikan kepercayaan melaksanakan proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan dalam menyeleksi para rekanan pun mengacu pada Perpres dan Peraturan tentang proses pengadaan barang dan jasa.

Diingatkan Berry, UKPBJ KSB dengan Pokja menjalankan tugasnya dengan mendudukkan peraturan menjadi pedoman yang tertinggi. Karena kode etik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan juga Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

“Prinsip dan etika yang tertuang dalam peraturan itu yang kita junjung tinggi,” timpalnya. (MC Sumbawa Barat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:41 WIB
Canangkan Website Desa se-Sumbawa Barat, Pemda Kolaborasi dengan BPS
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Selasa, 19 Maret 2024 | 23:16 WIB
Bupati Sumbawa Barat Ajak Masyarakat Jaga dan Rawat Situasi Kondusif Daerah
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Jumat, 8 Maret 2024 | 10:07 WIB
Musrenbang RKPD 2025 Tingkat KSB, Bupati Sebut KSB Motor Ekonomi NTB
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Kamis, 7 Maret 2024 | 18:27 WIB
PPPK KSB Resmi Terima Dana Pensiun Lewat Program PT Asuransi Jiwa Taspen
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Kamis, 7 Maret 2024 | 17:35 WIB
Bupati dan Siswa MAN 1 KSB Hijaukan Kawasan Wisata Danau Lebo Taliwang
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Kamis, 7 Maret 2024 | 17:17 WIB
AMMAN Setor DBH ke Daerah Senilai Rp437 Miliar
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Kamis, 7 Maret 2024 | 16:49 WIB
Pemkab KSB Antisipasi Potensi Konflik Bidang Lingkungan
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Kamis, 7 Maret 2024 | 16:46 WIB
KONI KSB Siapkan Program Kerja Prioritas 2024