Diskominfo PPU Gelar Sosialisasi PPID Tingkat Kelurahan dan Desa

:


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:39 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 57


Penajam, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menyelenggarakan sosialisasi pembentukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat desa di Kecamatan Babulu, Rabu (23/8/2023). Kegiatan ini berlangsung di aula Kecamatan Babulu dan di ikuti beberapa perwakilan dari 12 desa se-Kecamatan itu.

Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah awal dalam pembentukan PPID di setiap Kelurahan dan Desa se-Kabupaten PPU. Nantinya akan berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam sambutannya, Kepala Bidang (Kabid) Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan ( IKPH) Diskominfo PPU, Siswanto mengatakan tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 itu untuk memberikan akses kepada masyarakat tentang setiap kegiatan pemerintahan dan lain-lain harus transparansi.

"Kita tahu pada jaman sebelum reformasi informasi itu sangatlah tertutup kecuali dibuka dan kita sangat susah untuk mencari informasi. Untuk saat ini sangat terbalik informasi itu harus terbuka kecuali ditutup. Nah untuk ditutup informasi itu harus ada alasannya yang jelas, tahapannya juga jelas,"imbuhnya.

Selain itu juga, ia mengungkapkan jika keterbukaan informasi itu merupakan bagian dari tatanan kepemerintahan yang baik dan bersih.Badan Publik wajib menyediakan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita dengan kemajuan teknologi ini dituntut agar lebih transparansi di berbagai kegiatan," jelasnya

Lalu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Desa, bahwa pemerintah desa merupakan badan publik, karena mengelola sumber keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), bantuan keuangan baik dari APBN maupun APBD.

"Nah dari Undang-Undang Nomor 14 dan turunannya, desa juga termasuk. Ditambah lagi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemerintah desa untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, tetapi tentu dengan SOP nya," tambahnya. (Mc.PPU/Zan/Eyv)