Sodikin: Upayakan Solusi untuk Warga Terdampak Pembangunan Bandara VVIP dan Jalan Tol

:


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 9 Agustus 2023 | 16:27 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 156


Penajam, InfoPublik  - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sodikin mengikuti rapat kerja rencana pembangunan bandara VVIP dan program reforma agraria di ruang rapat lantai II, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Selasa (8/8/2023) siang.

Rapat kerja ini diselenggarakan oleh DPRD PPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD PPU Andi Muhammad Yusup dan diikuti oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD PPU Irawan Heru Suryanto, Sekretaris Komisi I DPRD PPU Sariman, perangkat daerah terkait, perwakilan Badan Bank Tanah PPU, dan perwakilan Kantor Pertanahan PPU.

Saat ditemui usai rapat, Sodikin menyampaikan rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Bank Tanah, pemerintah serta DPRD terkait Bank Tanah agar informasi yang disampaikan ke masyarakat tidak menjadi bias.

"Dari Bank Tanah sendiri, itu yang menjadi hak pengelola atau HPL Bank Tanah itu kan 4.126 hektar, kemudian nanti yang dijadikan tanah objek reforma agraria itu 1.883 hektar, ya kan itu nanti yang diperuntukan untuk masyarakat penerima objek reforma agraria," imbuhnya.

Ia menyampaikan dalam rapat tersebut membahas perihal masyarakat yang terdampak dari pembangunan bandara VVIP dan pembangunan jalan tol.

"Pada intinya bahwa tanah 1.883 itu nanti itu lah salah satu solusinya yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak itu sehingga ada kepastian hukum bahwa masyarakat nanti mempunyai legalitas yang nanti prosesnya akan ditetapkan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria," jelasnya.

Lebih lanjut terkait dengan santunan bagi masyarakat terdampak, dalam rapat diputuskan bahwa akan ada pembahasan lebih lanjut dan rencana untuk konsultasi dengan kementerian terkait, seperti Kementarian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Kementerian ATR/BPN.

"Dalam rangka untuk memberikan kepastian terkait dengan diskresi bagaimana berkaitan dengan santunan masyarakat terdampak yang ada di bank tanah itu, tanam tumbuhnya, dan sebagainya," jelasnya.

Ia menyebut Bank Tanah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan ganti rugi sehingga hal ini akan didiskusikan kembali dan dikonsultasikan dengan kementerian terkait perihal bentuk ganti rugi.

"Nanti, kita diskusikan ganti ruginya bagaimana, jangan sampai nanti negara membayar negara. Nah, itu yg tidak memungkinkan," tambahnya. (Mc.PPU/Nis/Eyv)