Samakan Persepsi Terkait KUHP, Kemenkumham Gelar Peyuluhan Hukum Serentak
Sleman, InfoPublik - Menyemarakkan Hari Dharma Karya Dhika ke-78, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil DIY bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem Yogyakarta, menggelar Penyuluhan Hukum Serentak di berbagai daerah, salah satunya di Kalurahan Margorejo Tempel, Sleman, Rabu (2/8/2023).
Sri Sulistyowati dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham DIY menuturkan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi terkait Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
“Penyelenggaraan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini dalam rangka menyamakan persepsi terkait sosialisasi tentang Undang-Undang nomer 1 tahun 2023 tentang seluruh Indonesia,” ujar Sri Sulistyowati.
Dirinya berharap dengan adanya penyuluhan hukum tersebut masyarakat dapat mengenali dan memahami Undang-Undang yang mengatur tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) supaya tujuan mewujudkan kesadaran hukum dapat tercapai.
“Sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang perkembangan hukum saat ini,” sambungnya.
Selanjutnya pemateri yang kedua, Endika Setiawan dari LBH Tentrem Daerah Istimewa Yogyakarta menerangkan tentang apa saja bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan, tentang kasus dan kejadian apapun.
“Dan ketika segala unsur nya terpenuhi LBH Tentrem siap memberikan bantuan secara hukum,” ungkap Endika. (SBD/KIM Tempel/toeb)
© Copyright 2026, All Rights Reserved