Pasien Lakalantas Wajib Urus Keterangan Kepolisian untuk Klaim Tanggungan BPJS

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Rabu, 7 Juni 2023 | 15:34 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 1K


Manggarai Barat, InfoPublik - Pasien yang dirujuk ke rumah sakit karena korban kecelakaan, wajib mengurus surat keterangan dari pihak kepolisian, sebagai dasar untuk klaim biaya ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.

Tanpa keterangan dari kepolisian, korban kecelakaan harus menggunakan biaya mandiri. Tidak bisa klaim biaya ke BPJS.

Demikian disampaikan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, pada pelaksanaan Rapat Paripurna ke 10 DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (6/6/2023).

Selain itu, lanjut Edi, tidak semua jenis penyakit yang diderita oleh pasien, dapat ditanggung dan diklaim kepada BPJS Kesehatan. Namun yang di tanggung oleh BPJS adalah jenis penyakit yang tertera dalam daftar atau list BPJS Kesehatan.

“Tidak semua penyakit yang diderita oleh pasien dapat diklaim atau biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” jelas Edi.

Penjelasan disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan yang disampaikan oleh anggota DRPD dari Fraksi PAN, Anton Aron. Ia mengajukan pertanyaan terkait SOP yang dipakai oleh RSUD Komodo dalam menangani pasien, yang karena alasan tertentu tidak bisa dirawat di RSUD Komodo, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Siloam.

“SOP apa dan yang bagaimana yang diterapkan oleh pihak RSUD? Sebab setelah dirujuk ke siloam, pasien ini malah dikenai biayai mandiri oleh pihak Siloam. Tidak ditanggung BPJS. Padahal ini orang miskin. Mohon penjelasan pak Bupati,” pinta Aron.

Mendengar pertanyaan itu, Bupati Edi kemudian memanggil direktur utama RSUD Komodo Melinda Gampar untuk memberikan penjelasan lisan kepadanya.

Setelah mendapat bisikan dari Melinda, Edi kemudian memberi penegasan bahwa pihak RSUD sudah menjalani SOP dengan baik dan benar.

“Mudah-mudahan pasien yang dimaksudkan pak Anton ini sama dengan yang disampaikan direktur rumah sakit. Bahwa pasien kecelakaan itu harus mendapat surat keterangan kecelakaan dari pihak Kepolisian. Tanpa mengantongi surat keterangan dari kepolisian, maka pasien yang menderita sakit karena kecelakaan, semua biayanya tidak bisa diklaim ke BPJS. Harus biaya mandiri,” jelas Edi.

Penjelasan tersebut penting untuk diketahui oleh masyarakat umum, bahwa jika terjadi kecelakaan lalulintas, segera mengurus surat keterangan kepolisian. Sebab dengan mengantongi surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, maka pasien dan keluarga berhak untuk mengklaim semua biaya kepada BPJS Kesehatan.

(Frumen-MC Manggarai Barat/Tim IKP Kominfo)