Bupati Mabar Hapus Denda Keterlambatan PBB-P2 secara Massal

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 1 Juni 2023 | 13:08 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 1K


Manggarai Barat, InfoPublik - Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi memutuskan untuk menghapus sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PS) secara massal.

Keputusan untuk menghapus sanksi administrtasi denda keterlambatan itu ditetapkan Bupati Edi melalui Surat Keputusan Bupati, Nomor : 87/KEP/HK/2023, yang ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2023.

Salah satu faktor yang dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan itu adalah dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak dan penyelesaian piutang di atas 5 (lima) tahun, setelah jatuh tempo.

Sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan tersebut, ada beberapa poin yang menjadi ketatapan, diantaranya penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan PBB-P2, berlaku untuk masa pajak tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

Pemberian penghapusan sanksi administrasi diberikan secara massal dan otomatis melalui aplikasi V-Tax PBB-P2 tanpa melalui permohonan wajib pajak.

Jika wajib pajak hendak menikmati kebijakan tersebut, maka piutang harus dibayar sejak saat ini hingga Desember 2023. Sebab kebijakan penghapusan sanksi administrasi hanya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran piutang PBB-P2 sejak bulan Maret kemarin hingga bulan Desember 2023 ini.

Pembayaran piutang PBB-P2 yang dilakukan setelah 31 Desember 2023, maka sanksi administrasi berupa denda keterlambatan akan dihitung kembali sebagai bagian dari utang PBB-P2 yang harus dilunasi.

Bagi wajib pajak yang sudah terlanjur membayar sanksi administrasi berupa denda keterlambatan, sebelum dikeluarkannya keputusan bupati ini, tidak dapat diajukan restitusi.

(EfjE – MC Manggarai Barat/Tim IKP Kominfo Mabar)