:
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Rabu, 17 Mei 2023 | 15:27 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 658
Manggarai Barat, InfoPublik - Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi memberikan penjelasan kepada anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, yang mempertanyakan tentang terhambatnya proses pencairan dana desa. Kata Edi, tidak ada sedikitpun niat pemerintah untuk menghambat proses pencairan dana desa.
Penjelasan disampaikan dihadapan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, saat berlangsungnya sidang paripurna di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (17/5/2023).
Edi menegaskan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak ada niat sedikitpun untuk menahan dan menghambat pencairan dana desa. Karena pemerintah dari pusat, propinsi, kabupaten hingga desa itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Dijelaskan Edi, dalam pencairan dana desa, ada prosedur dan mekanisme administrasi yang harus dipenuhi oleh para pihak, baik pemerintah daerah maupun oleh pemerintah desa.
“Jika prosedur dan mekanisme administrasi itu tidak diselesaikan oleh pihak desa, maka sulit dana desa itu dicairkan,” jelas Edi.
Salah satu proses yang dimaksud, lanjutnya, adalah proses rekon yang dilakukan oleh KPPN bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Bagi desa yang telah dilakukan rekon oleh KPPN bersama Badan Keuangan Daerah, terang Edi, maka desa dapat melakukan proses pencairan.
Penjelasan yang disampaikan itu merupakan jawaban atas pertanyaan dari seorang anggota DRPD setempat dari Partai Amanat Nasional (PAN), Inocentius Peni.
Menurut Inocentius, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Mabar belum mencairkan dana desa untuk sejumlah desa di wilayah Manggarai Barat.
"Bagaimana aparat di desa menjalankan program dan kegiatan di desa sementara hingga saat ini pemerintah daerah belum juga mencairkan dana desa. Dengan terhambatnya pencairan dana desa, maka akan menghambat aktivitas kegiatan di desa karena hak-haknya belum juga di berikan," ujar Inocentius.
(Frumen /Bion-MC Manggarai Barat/Tim IKP Kominfo Mabar)