Pastikan Akurasi Alat Ukur Pedagang, Raja Ampat Lakukan Sidang Tera dan Tera Ulang
Raja Ampat, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bekerja sama dengan Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Sorong melakukan siding tera dan tera ulang untuk memastikan akurasi alat ukur, timbang, takar dan perlengkapan (UTTP) pedagang di Kabupaten Raja Ampat yang berlangsung di Pasar Mbilim Kayam, Distrik Kota Waisai, Rabu, (12/4/2023).
Kegiatan siding tera dan tera ulang ini dibuka Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, dan dihadiri para pejabat di lingkungan pemda Raja Ampat diantaranya Asisten II SetdaRaja Ampat Bidang Ekonomi Pembangunan, Ir. Wahab Sangadji, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Raja Ampat, Sam Nimanuho, Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Sorong, Muslimin, SH, Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K,.M.I.K, Kepala Distrik Kota Waisai, Alfred E. Suruan, S.STP, Para Lurah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Perwakilan Dandim 1805, serta para tamu undangan.
Ori, sapaan Orideko I. Burdam dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut mengaku pemerintah sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena dari kegiatan seperti ini menghasilkan sikap jujur dari para penjual sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan daya beli juga meningkatkan sehingga perputaran ekonomi menjadi stabil.
Sementara itu, Kepala UML Disperindag, Arlince K. Mambrasar sekaligus Ketua Panitia Sidang Tera dan Tera Ulang tersebut menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut memastikan masyarakat merasa menjadi lebih tenang dan yakin membeli produk yang dijual oleh pedagang karena kejelasan dalam hal takaran.
“Pelayanan tera dan tera ulang ini diperuntukkan bagi para pedagang yang ada di pasar dan toko sembako di seluruh Kota Waisai. Dimana para pedagang ini membawa timbangannya untuk dilakukan tera ulang oleh petugas,” kata Arlince K. Mambrasar.
Di kesempatan yang sama, Kepala Disperindag Raja Ampat, Samsudin Nimanuho, SE menjelaskan bahwa sidang tera ulang ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki alat UTTP dan sudah habis masa teranya. Jika sudah habis masa teranya, maka harus dilakukan tera ulang kembali.
“Selama memenuhi sifat metrologi legal dan hasil pemeriksaan alat UTTP oleh penera dinyatakan sah, maka alat UTTP masih bisa digunakan kembali. Apabila sudah rusak, maka akan dibatalkan oleh penera,” terang Samsudin.
Sam Nimanuho menjelaskan jika alat UTTP yang sudah rusak tetap digunakan oleh masyarakat, maka hal ini masuk dalam pelanggaran karena menggunakan alat UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau bertanda tera batal.
“Tujuan dari sidang tera ulang ini adalah untuk memberikan kepastian ukuran pada alat UTTP yang digunakan oleh penjual,” tegasnya. (Penta Nila J/MC.Kab.Raja Ampat)
© Copyright 2026, All Rights Reserved