:
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 30 Maret 2023 | 13:50 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 1K
Manggarai Barat, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat menggelar Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Serta Koordinasi Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Jayakarta, Selasa (28/3/2023).
Hadir dalam sosialisasi antara lain Ketua DPRD Manggarai Barat, Martinus Mitar serta perwakilan Forkompimda Manggarai Barat, pimpinan sejumlah OPD lingkup, Ketua dan anggota Panwaslu Manggarai Barat, pimpinan sejumlah partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, aktvis LSM serta insan pers.
Kepala Divisi Sosdiklih Parmas KPU Manggarai Barat, Krispianus Beda, yang menjadi nara sumber tunggal pada kegiatan sosialisasi itu menjelaskan, tidak bisa dimekarkannya daerah pemilihan di wilayah Manggarai Barat, merupakan keputusan KPU Pusat yang bersifat final.
“Untuk proses pemilihan 2024, keputusan ini sudah final. Bahwa daerah pemilihan di Kabupaten Manggarai Barat, masih terbagi 3. Belum bisa dimekarkan,” jelas Kris Beda.
Lanjutnya, maka harapan dan perjuangan sejumlah pihak selama ini, agar daerah pemilihan di Manggarai Barat dimekarkan dari 3 menjadi 4, tidak bisa terwujud.
Adapun yang menjadi acuan dari keputusan itu adalah Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Setiap Daerah Pemilihan anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
Sesuai aturan kata Kris Beda, ada 7 prinsip pembentukan Dapil, antara lain : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Sejumlah pihak, baik atas nama perorangan maupun kelompok sempat memperjuangkan agar daerah pemilihan di Manggarai Barat, dimekarkan, dari 3 dapil menjadi 4 dapil.
Perjuangan direspon oleh KPUD Manggarai Barat dengan melakukan uji publik untuk kemudian diusulkan ke KPU tingkat pusat.
“KPUD Manggarai Barat tidak punya kewenangan untuk melakukan penetapan daerah pemilihan. Kewenangan kita hanya sampai pada tahap usulan. Yang memutuskan adalah KPU RI setelah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI,” jelas Kris Beda.
Keputusan sudah ada. KPUD Manggarai Barat bersama pihak terkait, kata Kris Beda, tinggal melaksanakan. Jika kemudian ada pihak-pihak yang kurang puas dengan keputusan yang sudah ditetapkan itu, maka dipersilahkan untuk menggunakan jalur yang ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan uang berlaku.
Adapun 3 daerah pemilihan yang ditetapkan itu, berikut jumlah alokasi kursi setiap daerah pemilihan, masih sama dengan pemilihan legislative pada periode sebelumnya, yakni : daerah pemilihan 1 terdiri dari kecamatan Komodo, kecamatan Boleng, Kecamatan Mbeliling dan Kecamatan Sano Nggoang. Sedangkan alokasi kursi untuk dapil 1 adalah 12 kursi.
Daerah pemilihan 2 terdiri dari 5 kecamatan, yakni Macang Pacar, Kuwus, Ndoso, Pacar dan Kuwus Barat. Dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.
Sedangkan daerah pemilihan 3 terdiri dari 3 kecamatan, yakni Lembor, Welak dan Lembor Selatan. Dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.
Tidak adanya perubahan daerah pemilihan juga berlaku untuk pemilihan DPRD Propinsi dan DPR RI.
Untuk DPR RI, lanjut Kris Beda, dengan alokasi 13 kursi yang dibagi dalam 2 daerah pemilihan, yakni NTT I dengan alokasi 6 kursi, terdiri dari 10 kabupaten, Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat.
Sedangan Dapil NTT II dengan alokasi 7 kursi, terdiri dari 12 kabupaten, yakni Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timur Tengah Selatan, Timur Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao dan Kota Kupang.
“Demikian halnya dengan DPRD Propinsi. Ada 65 kursi yang dialokasikan dari 8 daerah pemilihan,” jelas Kris Beda.
(EfjE-MC Manggarai Barat)