Pemkab Touna Lakukan Sidak Harga dan Penjualan LPG 3 KG

:


Oleh Kabupaten Tojo Una-Una, Kamis, 16 Maret 2023 | 12:10 WIB - Redaktur: Kusnadi - 214


Touna, InfoPublik - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Nawatsara Panjili pimpin Sidak Harga dan Penjualan LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg di sejumlah wilayah yang berada di Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu (15/03/2023).

Dalam sidak kali ini melibatkan beberapa pihak terkait yang tergabung dalam Tim Satgas Inflasi Pemda Touna, di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Kominfo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tojo Una-Una, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Tojo Una-Una serta Kepolisian dan TNI.

Berdasarkan laporan masyarakat di beberapa tempat wilayah Kabupaten Touna, banyak mengeluhkan harga gas bersubsidi yang sangat melonjak, maka Tim Satgas Inflasi Pemda Touna segera turun lapangan melakukan pengecekan langsung di sejumlah pangkalan gas yang berada di beberapa Wilayah Kecamatan.

Pada sidak tersebut ditemukan beberapa fakta dilapangan, sebagian besar pangkalan Gas yang dikunjungi oleh Tim Satgas Inflasi Pemda Touna rata-rata memasang harga mulai dari Rp28.000 hingga Rp40.000 per tabung.

Untuk itu, seluruh pangkalan penjual Gas diimbau agar segera menjual tabung gas bersubsidi itu sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Adapun HET LPG 3 kilogram untuk keseluruhan wilayah Kabupaten Tojo Una-Una sesuai dengan Surat Keputusan Bupati, sebagai berikut :
1. Kecamatan Ampana Kota Rp23.000
2. Kecamatan Ratolindo Rp23.000
3. Kecamatan Ulubongka Rp23.000
4. Kecamatan Ampana Tete Rp23.000
5. Kecamatan Tojo Barat Rp24.000
6. Kecamatan Tojo Rp24.000
7. Kecamatan Batudaka Rp34.500
8. Kecamatan Una-Una Rp34.500
9. Kecamatan Togean Rp35.500
10. Kecamatan Talatako Rp37.000
11. Kecamatan Walea Kepulauan Rp37.000
12. Kecamatan Walea Besar Rp37.000

"Apabila nantinya ditemukan ada yang menjual melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, maka akan di tindak lanjuti dan di berikan sanksi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Asisten II, Nawatsara Panjili.(MC-Kab.Tojo Una-Una)